Bareskrim Ungkap 5 Atlet Panjat Tebing jadi Korban Pelecehan Pelatih

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap lima orang atlet panjat tebing putri menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Terduga pelaku merupakan oknum pelatih yang telah ditetapkan tersangka.

Direktur PPA PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan, kasus TPKS yang dialami atlet panjat tebing putri itu ditangani oleh Subdit I Bidang Perempuan yang dilaporkan sejak 3 Maret 2026. Kasus dilaporkan seorang kuasa hukum korban berinisial SD.

"Tersangka berinisial HB selaku pelatih periode tahun 2022 sampai dengan 2024, juga Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Nurul dilansir Antara, Rabu, 19 Agustus 2026.

Baca Juga :

Dhillon Championship Futsal Jadi Panggung Talenta Muda Mengasah Kemampuan
Ia menjelaskan, peristiwa TPKS tersebut terjadi di sejumlah lokasi di antaranya Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, di beberapa negara saat pertandingan internasional berlangsung. Peristiwa tindak pidana kekerasan seksual itu terjadi mulai 2022 sampai Desember 2025.

"Modus tersangka HB melakukan tindak pidana yaitu menggunakan relasi kuasanya, hubungan tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," ujar Nurul.

Mantan Kabagpenum DivHumas Polri itu mengatakan, penanganan perkara tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi di antaranya pelapor, korban, dan para saksi terkait. Turut dimintai keterangan 5 saksi ahli yang terdiri atas 2 ahli visum at repertum, 1 ahli psikiatrikum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli TPKS.

"Alat bukti yang kami dapat sampaikan yaitu keterangan korban dan para saksi, juga bukti surat, dan bukti elektronik, atau chat (obrolan instan), kemudian keterangan dari pada tersangka itu sendiri," ungkap Nurul.

Ilustrasi kekerasan seksual. Dok. Medcom.id

HB dijerat Pasal 6 huruf C jo. Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

"Ancam terhadap tersangka ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," ungkap Nurul.

Perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan atau tahap II ke Kejari Bekasi pada Senin, 13 Juli 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengenal Kartu Kredit Indonesia yang Diluncurkan BI, Ini Cara Pakai dan Syaratnya
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Ada Demo, Masyarakat Diimbau Hindari Jalan Ini
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
BEM UI Kecewa Polisi Halangi Unjuk Rasa Mahasiswa di Bundaran HI
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Menimbang Ulang Otonomi Khusus Aceh
• 35 menit lalukompas.com
thumb
Bursa Asia Berguguran, Kospi Anjlok Hampir 6%
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.