Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan HB selaku mantan pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Direktur Tindak Pidana PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Aziza mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 3 Maret 2026.
Advertisement
"Kemudian sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Nurul kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Dia menambahkan, lokasi kejadian berada di Jalan Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, pelaku juga melakukan aksinya di sejumlah negara saat pertandingan internasional berlangsung.
"Kemudian waktunya berulang dari mulai tahun 2022 - 2025 bulan Desember," jelas dia.




