JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri telah menetapkan eks kepala pelatih pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia, HB, sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap para atletnya.
Informasi ini disampaikan Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
"Sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih periode tahun 2022 sampai dengan 2024, dan kepala pelatih pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Nurul.
Menurut penuturannya, modus tersangka adalah memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik.
Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing
"Kemudian waktunya berulang dari mulai tahun 2022-2025 bulan Desember," ujarnya.
Sementara terkait tempat kejadian perkara (TKP), Nurul menuturkan, dugaan kekerasan seksual tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di luar negeri saat para atlet mengikuti pertandingan internasional.
"Untuk TKP-nya terjadi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, kemudian di beberapa negara saat pertandingan internasional berlangsung," jelasnya.
Dia mengatakan, dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang yaitu pelapor, korban, dan para saksi terkait.
"Kemudian keterangan 5 dari ahli, yaitu 2 ahli visum at repertum, 1 ahli psikiatrikum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli tindak pidana kekerasan seksual. Bukti surat dan bukti elektronik, kemudian keterangan dari tersangka itu sendiri," ungkap Nurul.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 1 Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri AKBP Sinta mengungkapkan, dalam kasus ini, korban berjumlah total lima orang.
Baca Juga: Polisi Sebut Proses Hukum 13 Tersangka Kekerasan Seksual di Sampang Tetap Jalan Meski 14 Masih Buron
"Jadi sampai dengan terakhir penanganan di Bareskrim Polri, untuk korban ada lima atlet putri," jelas Sinta.
Saat ini perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi serta telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Kejari Bekasi.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kekerasan seksual
- atlet panjat tebing
- eks pelatih panjat tebing tersangka
- tersangka
- pelatih panjat tebing tersangka
- pelatih pelatnas panjat tebing





