Jakarta, tvOnenews.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberikan penjelasan terkait pemberhentian sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam tanggapan atas permintaan penjelasan BEI yang dikutip pada Rabu (19/8/2026), Garuda Indonesia menyatakan pemberhentian sementara Reza merupakan bagian dari penyesuaian susunan pengurus perseroan berdasarkan kebutuhan organisasi perusahaan.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui surat Nomor GARUDA/JKTDS/E/20109/2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Surat itu merupakan tanggapan atas surat BEI Nomor S-10741/BEI.PP2/08-2026 tanggal 13 Agustus 2026.
Ada Usulan Perubahan Susunan PengurusGaruda Indonesia menjelaskan, latar belakang pemberhentian sementara Reza sebagai Direktur Niaga berkaitan dengan adanya usulan perubahan susunan pengurus perseroan dari Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Usulan tersebut tertuang dalam Surat BP BUMN Nomor SR-452/BP/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026. Menurut Garuda Indonesia, surat tersebut berisi usulan perubahan pengurus dalam rangka melakukan penataan susunan anggota Direksi perseroan.
"Penyesuaian susunan pengurus tersebut merupakan bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi Perseroan," demikian penjelasan Garuda Indonesia dalam surat kepada BEI.
Perseroan juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan usaha, penyesuaian fungsi maupun tour of duty pengurus merupakan hal yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi, Anggaran Dasar, serta mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku.
Bukan Karena Kinerja atau Masalah HukumBerdasarkan penjelasan resmi perseroan kepada BEI, pemberhentian sementara Reza tidak disebut sebagai akibat persoalan kinerja, pelanggaran, maupun masalah hukum tertentu.
Garuda Indonesia menyatakan, berdasarkan informasi yang dimiliki perseroan saat ini, tidak terdapat informasi, peristiwa, atau kondisi material lain yang melatarbelakangi maupun berkaitan dengan keputusan pemberhentian sementara tersebut selain hal yang telah diungkapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perseroan juga memberikan penjelasan mengenai penerapan tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG).
Garuda Indonesia menyatakan tidak terdapat informasi mengenai tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip GCG yang berkaitan dengan pemberhentian sementara Reza sebagai Direktur Niaga.
Reza juga masih memberikan dukungan terhadap pelaksanaan agenda perusahaan sampai dengan 14 Agustus 2026 sesuai dengan koridor tata kelola yang berlaku. Koordinasi dan sinergi antarjajaran manajemen disebut tetap berjalan dengan baik dan profesional untuk mendukung keberlanjutan agenda perseroan.




