CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah bersama DPR RI dalam rapat yang membahas penyelesaian status kepegawaian guru. Menurut Prasetyo, keputusan itu telah mempertimbangkan kondisi fiskal pemerintah.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (19/8).
Dalam kebijakan tersebut, guru yang saat ini berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, guru yang telah berstatus sebagai PPPK penuh waktu memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.
Pemerintah juga masih melakukan sinkronisasi data terkait guru dengan berbagai status kepegawaian. Langkah tersebut diperlukan agar penyelesaian persoalan status guru dapat dilakukan secara menyeluruh.
Prasetyo mengatakan persoalan kepegawaian guru tidak dapat diselesaikan dengan melihat satu aspek saja. Berbagai hal perlu diperhitungkan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," kata dia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pengalihan status kepegawaian guru tersebut tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal pemerintah.
Menurut Purbaya, pemerintah telah melakukan simulasi untuk menghitung kebutuhan anggaran yang diperlukan pada tahun-tahun berikutnya.
"Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," kata Purbaya.




