Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangkanya!

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukum meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan rumahnya di Sentul, penetapan tersangka, hingga pencekalan.

“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” kata tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Farizi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga :
Ajukan Praperadilan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Gugat 5 Aspek Terkait Pelanggaran Prosedural

Kuasa hukum juga mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, pada malam 8 Juli 2026 hingga dini hari 9 Juli 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengibaran bendera bawah laut meriahkan HUT ke-81 RI di Sultra
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
KPK Periksa Eks Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Raja Salman & MBS Turut Belasungkawa atas Gempa NTT dan Ucapkan Selamat HUT RI
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Dosen Fakultas Teknik UNM Perkenalkan Konsep Energi Mandiri Berbasis Solar Cell untuk Irigasi Pertanian di Bone
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Kartu Kredit Indonesia Meluncur, MDR QRIS 0 Persen Diperluas: Biaya Transaksi Makin Ringan
• 10 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.