HARIAN.FAJAR.CO.ID, JENEPONTO- Aksi pencurian berulang di sebuah rumah di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, akhirnya terungkap. Seorang pemuda bernama Muh Nur Haikal (19) ditangkap polisi setelah diduga empat kali menggasak barang milik korban.
Ironisnya, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, hasil kejahatan tersebut disebut digunakan untuk membeli narkotika dan bermain judi online (judol).
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman mengatakan, Haikal diamankan Tim URC Pegasus di Birangloe, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea pada Selasa (18/8/2026) malam.
“Terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di TKP yang sama sebanyak empat kali,” kata Nurman kepada FAJAR.
Dalam salah satu aksinya, pelaku diduga mencuri tiga cincin emas, satu gelang emas, 80 sarung dan uang tunai Rp7 juta milik Darmawati Mappaono (44) di Tamanroya, Kecamatan Tamalatea. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp32 juta.
“Dia mengaku hasil dari penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membeli narkotika dan dipergunakan untuk judi online,” ujarnya.
Namun, proses penanganan kasus tersebut sempat diwarnai aksi pelarian. Saat dibawa polisi untuk mencari barang bukti pada Rabu (19/8/2026) dini hari, Haikal disebut memberontak dan berusaha kabur.
“Anggota sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi tidak diindahkan. Sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur,” jelas Nurman.
Tembakan polisi mengenai betis kaki kanan Haikal. Ia kemudian dibawa ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan sebelum kembali menjalani proses hukum di Polres Jeneponto.
Polisi mengamankan dua buah sarung sebagai barang bukti. Sementara barang bukti lainnya masih dalam pencarian.
“Haikal dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP. Kami juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan aksi pencurian lainnya,” pungkasnya (map)





