JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan kepala pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB diduga memanfaatkan relasi kuasa dan hubungan yang tidak setara dengan korban dalam kasus kekerasan seksual terhadap atlet putri.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, HB juga diduga memanfaatkan kerentanan korban dengan cara membujuk hingga melakukan pelecehan seksual secara fisik.
"Modus operandi-nya yaitu saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
HB diketahui menjadi pelatih pada 2022 hingga 2024 dan menjabat sebagai kepala pelatih Pelatnas FPTI pada 2025.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Perdagangan Manusia dengan Modus Pengantin Pesanan untuk Dikirim ke China
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali pada 2022 hingga Desember 2025.
Lokasi kejadian antara lain di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta sejumlah negara ketika para atlet mengikuti pertandingan internasional.
Penyidik Bareskrim mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mengusut perkara tersebut.
"Alat bukti yang dapat kami sampaikan yaitu ada keterangan dari 18 saksi yaitu pelapor, korban, para saksi terkait," ujar Nurul.
Penyidik juga meminta keterangan dari lima ahli, yakni dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, dan satu ahli tindak pidana kekerasan seksual.
Selain itu, polisi mengamankan bukti surat dan bukti elektronik berupa percakapan atau chat, serta memperoleh keterangan dari tersangka.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Eks Kepala Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
Dalam perkara tersebut, HB dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan.
Nurul mengatakan, berkas perkara HB telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 7 Juli 2026.
Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Kota Bekasi pada 13 Juli 2026.
"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 ke Kejari Kota Bekasi," ujar Nurul.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT





