Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Pihak kepolisian meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Sumber: Tangkap layar YouTube KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berlanjut pada hari ini, Rabu (19/8/2026), dengan agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini pihak kepolisian.

Dalam jawabannya, termohon meminta agar hakim tunggal PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan Febrie.

Mulanya, mereka memohon hakim untuk memberikan putusan dalam eksepsi berupa menerima dan mengabulkan seluruh dalil eksepsi para termohon.

Baca Juga: Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah terkait Penetapan Tersangka Digelar Hari Ini

"Dalam eksepsi, satu menerima dan mengabulkan eksepsi para termohon. Dua menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan," kata perwakilan termohon di PN Jaksel, Rabu.

Termohon kemudian meminta hakim untuk menerima seluruh jawaban atas dalil praperadilan Febrie. Serta menolak praperadilan yang diajukan eks Jampidsus tersebut.

"Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan jawaban termohon seluruhnya," ujar dia.

"Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan terhadap Febrie adalah sah.

Sebagai informasi, praperadilan yang diajukan Febrie ini teregistrasi dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Gugatan tersebut diajukan Febrie untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan.

Adapun pihak termohon dalam gugatan tersebut yakni Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku termohon I, Kortastipidkor Polri selaku termohon II, serta Direktorat Penyidikan Jamidsus Kejaksaan Agung selaku termohon III.

 Baca Juga: Kubu Febrie Persoalkan Penetapan Tersangka dalam Praperadilan, Ini Tanggapan Komisi Kejaksaan

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • eks jampidsus febrie adriansyah
  • praperadilan
  • sidang praperadilan febri
  • pihak kepolisian
  • hakim
  • pn jakarta selatan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Momen Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau 2 Posko Pengungsian Gempa NTT, Hibur Anak-Anak hingga Bawa Bantuan
• 23 jam laluokezone.com
thumb
KPK Periksa Pegawai Pajak dan Bea Cukai dalam Kasus Gratifikasi
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
3 Fakta Menarik Setelah Persib Bekuk Bali United: Debut 2 Bintang Anyar Maung Bandung, hingga Modal Menjanjikan Menuju BRI Super League
• 5 jam lalubola.com
thumb
Seskab: 253 Ton Logistik Sudah Terkirim ke NTT hingga Hari Kelima
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Polisi Beberkan Alasan Mahasiswa Tidak Boleh Demo di Bundaran HI, Begini Penjelasannya
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.