Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik industri rumahan (home industry) tembakau sintetis di dua rumah di Jakarta Selatan. Polisi menangkap dua orang dan menyita barang bukti tembakau sintetis 487,38 gram.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan industri narkotika tersebut terungkap dari informasi masyarakat. Kedua orang yang ditangkap itu berinisial A (24) dan Q (23).
"Dari hasil pemeriksaan telah diamankan sejumlah barang bukti, yaitu tembakau sintetis dengan berat bruto 487,38 gram, tembakau murni 330 gram, tiga botol bibit sintetis, prekursor, timbangan digital, alat masak, perangkat komunikasi, dan barang bukti lain," kata Indah dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2026).
Polisi mengatakan para tersangka melakukan proses peracikan secara mandiri di kamar dan diedarkan melalui akun media sosial dengan sasaran konsumen berusia muda. Polisi menyebut para tersangka memperoleh barang tersebut melalui media sosial dengan sistem pembayaran transfer dan pengambilan metode tempel atau mapping di lokasi tertentu.
Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan M Kahfi I, Jagakarsa, Jaksel, pada 1 Agustus. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap Q dan menemukan empat plastik klip berisi tembakau sintetis.
Pengungkapan kedua dilakukan di rumah kos di Jalan Matasan 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 4 Agustus. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan A (24) dan menemukan tembakau sintetis dengan total berat bruto 386,1 gram.
"Saat ini para tersangka dan barang bukti telah dilakukan pemeriksaan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna mengungkap jaringan sindikat peredaran narkotika lainnya," ujarnya.
(haf/haf)





