JAKARTA, KOMPAS.com - Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan," kata Termohon Kortas Tipidkor Polri dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Ragunan, Rabu (19/8/2026).
Baca juga: Kortas Tipidkor Ungkap Alasan Pelimpahan Kasus Febrie Ke Kejagung
Adapun Termohon I dalam praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya, dan Termohon II adalah Kortas Tipikor Polri, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.
Kortas Tipidkor juga meminta hakim untuk menerima seluruh jawaban yang disampaikan dan menyatakan surat penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan terhadap Febrie adalah sah.
"Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," ujarnya.
Baca juga: Kasus Febrie, Polri Sebut Penetapan Tersangka Tak Syaratkan Pemeriksaan Calon Tersangka
Senada dengan Polri, Kejaksaan Agung menilai bahwa gugatan proses penyidikan yang diajukan Febrie, telah keliru dan melampaui KUHAP.
Kejagung mengatakan, sepanjang terdapat alat bukti lain yang diperoleh secara sah, berasal dari sumber independen, atau diperoleh setelah penyerahan melalui prosedur yang sah, penyidikan tetap mempunyai dasar hukum untuk dilanjutkan.
"Bahwa dengan demikian, seluruh dalil Pemohon tersebut tidak dapat didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon saja. Oleh karenanya, dalil tersebut haruslah ditolak," kata Perwakilan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kortas Tipidkor Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Tak Sewenang-wenang
Sebelumnya, Febrie Adriansyah meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghentikan seluruh proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Febrie melalui petitum yang dibacakan dalam sidang perdana permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya,” kata salah satu kuasa hukum, Muhammad Farizi, di ruang sidang utama.
Baca juga: Kortas Tipidkor Sebut Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Masuk ke Pokok Perkara
Dalam hal ini, tim kuasa hukum meminta hakim tunggal mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Selain itu, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Surat tersebut menjadi dasar penyidikan yang kemudian diikuti sejumlah upaya paksa terhadap Febrie.
Selanjutnya, kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.
Permohonan serupa diajukan terhadap tindakan pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT





