Pantau - Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Tomoko Akane dan Pengacara Senior Persidangan ICC Abdoulaye Seye atas dugaan penyalahgunaan kewenangan lembaga tersebut.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan kebijakan tersebut pada Selasa setelah Departemen Keuangan AS lebih dahulu mengumumkan sanksi terhadap kedua pejabat ICC itu.
Departemen Keuangan AS masih mengizinkan transaksi keuangan dengan Akane dan Seye hingga 17 September 2026.
AS Persoalkan Yurisdiksi ICCRubio menyatakan sanksi tersebut merupakan bagian dari kampanye diplomatik pemerintah AS terhadap tindakan ICC yang dinilai menyalahgunakan kewenangan.
"Sebagai bagian dari kampanye diplomatik yang kami luncurkan bulan lalu untuk menindak penyalahgunaan kekuasaan oleh ICC, saya menetapkan sanksi bagi dua pejabat ICC—Presiden ICC Tomoko Akane dari Jepang, dan Pengacara Senior Persidangan ICC Abdoulaye Seye dari Senegal … Orang-orang ini telah terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut pejabat dari negara yang tidak memberikan persetujuan terhadap yurisdiksi ICC," ujar Rubio.
Rubio berargumen ICC berulang kali berusaha menerapkan kewenangannya terhadap warga AS dan negara lain yang tidak menyetujui yurisdiksi pengadilan tersebut atau tidak meratifikasi Statuta Roma.
Menurut Rubio, langkah tersebut "menciptakan preseden berbahaya bagi semua bangsa."
"Kampanye menyeluruh dari pemerintah kami untuk membongkar ancaman ICC terhadap kedaulatan nasional akan dilakukan secara luas, dan kami berharap lebih banyak negara bergabung dalam kampanye ini dengan menghentikan pendanaan serta partisipasi mereka di pengadilan yang terpolitisasi dan tidak akuntabel ini," tambah Rubio.
Trump Sebelumnya Sanksi ICCPresiden AS Donald Trump pada Februari 2025 menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi kepada ICC terkait tindakan pengadilan tersebut terhadap Amerika Serikat dan sekutunya, termasuk Israel.
Sejumlah tindakan dalam kebijakan sanksi itu mencakup pembekuan properti dan aset serta larangan masuk ke Amerika Serikat bagi anggota ICC beserta keluarga mereka.
Sanksi terbaru terhadap Akane dan Seye melanjutkan tekanan pemerintah AS terhadap ICC terkait persoalan yurisdiksi dan kedaulatan nasional.




