Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, terkait kasus dugaan gratifikasi.
Haniv diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (19/8/2026). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Advertisement
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HNV, Kakanwil Dirjen Pajak Banten (2011-2015) dan Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus (2015-2018)," ujar Budi dalam keterangannya.
Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi pada 12 Februari 2025. KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dengan total Rp 21,5 miliar.
Dugaan gratifikasi tersebut terjadi pada periode 2015-2018, ketika Haniv menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus.
KPK menduga Haniv memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu. Uang tersebut diduga digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis fesyen milik anaknya.




