JAKARTA - Polri menegaskan pencekalan atau larangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa keluar wilayah Indonesia, khususnya eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dilakukan untuk kepentingan proses peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP.
"Syarat mengenai subjek yang dapat dikenai larangan keluar wilayah Indonesia telah terpenuhi. Dalam surat permohonan pencegahan tanggal 11 Juli 2026 secara tegas dicantumkan bahwa pencegahan dimohonkan dalam kepentingan penyidikan," ujar Tim Hukum Polri di persidangan, Rabu (19/8/2026).
"Dengan demikian tindakan pencegahan bukan tindakan ekstra prosedural, bukan tindakan administratif yang dilakukan secara sewenang-wenang dan bukan pula suatu bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan instrumen hukum acara pidana yang secara eksplisit dibenarkan oleh undang-undang," tutur Polri.
Polri menegaskan, pencegahan terhadap Febrie tidak dilakukan secara sewenang-wenang atau hanya karena status Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka belaka. Sebab, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pencegahan terhadap Febrie merupakan upaya paksa yang dibenarkan secara tegas oleh KUHAP.




