Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan ini menggugat terkait penyidikan hingga penetapan status tersangka terhadap Febrie.
Persidangan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL, di mana Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai Termohon.
Pengacara Febrie dan Termohon hadir dalam sidang hari ini. Pengacara Febrie telah membacakan permohonan praperadilan sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari Termohon dan pengajuan bukti surat dari Febrie pada Kamis (20/8) besok.
"Sidang hari ini kami nyatakan selesai dan akan ditunda untuk hari Kamis besok, tanggal 20 Agustus 2026, dengan memberikan kesempatan mengajukan jawaban sekaligus bukti surat dari kuasa pemohon. Para pihak tetap hadir, sidang selesai dan sidang ditutup," ujar hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Berikut petitum lengkap praperadilan ke-2 Febrie Adriansyah:
1 Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Penetapan Nomor: TAP-03/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026, tentang Penetapan Tersangka atas nama Febrie Adriansyah, yang diterbitkan oleh Termohon;
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon, yang diterbitkan oleh Termohon;
4. Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara, Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan;
5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 Tanggal 20 Juli 2026, yang diterbitkan oleh Termohon;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 Tanggal 20 Juli 2026;
7. Menyatakan seluruh rangkaian tindakan lanjut oleh Termohon terhadap diri Pemohon atau keluarga Pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan maupun tindakan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dikeluarkan oleh Termohon;
9. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon;
10. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Atau,
Apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sebagai informasi, Febrie juga telah mengajukan praperadilan dengan objek permohonan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL.
Termohon I dalam praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya, Termohon II adalah Kortas Tipikor Polri, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon. Sidang praperadilan ini akan memasuki tahap pembuktian pada Kamis (20/8).
(mib/fas)





