Kuasa Hukum Klarifikasi Febrie Adriansyah Tak Minta Emas-Uang Dikembalikan, Tapi Barang-Barang Ini

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah) memberikan keterangan pada awak media di Jakarta, Rabu (19/8/2026).  (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan kliennya tidak meminta pengembalian emas dan uang yang jadi barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Febri mengaku merasa perlu mengklarifikasi karena ada publikasi yang tersebar di publik menyatakan bahwa seolah-olah kliennya meminta emas dan uang yang telah disita agar dikembalikan.

"Jadi yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga, di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Yang kedua ada figura foto keluarga," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/8/2026). 

Febri pun kembali menegaskan kliennya hanya meminta dokumen dan barang-barang milik pribadinya untuk dikembalikan. 

Baca Juga: Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Berdasarkan 2 Alat Bukti yang Sah

Sementara terkait barang sitaan lainnya, Febri menuturkan pihaknya menyerahkan hal itu sesuai hukum acara. 

Ketika ditanya tentang dokumen pribadi yang dimaksudkannya, Febri mengatakan, ia tidak bisa menyebutkan tentang detail dokumen tersebut karena bersifat pribadi.

Ia juga menegaskan dokumen pribadi yang diminta dikembalikan itu tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Lebih lanjut, Febri juga menegaskan kliennya tidak meminta pengembalian terkait harta atau kekayaan.

Baca Juga: Respons Pengacara Eks Jampidsus Febrie Usai Dengar Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

Adapun saat ini Febrie telah mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Ditilik dari laman SIPP PN Jaksel, dua permohonan praperadilan itu mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan, dan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. 

Hari ini, sidang perdana permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka digelar di PN Jaksel. 

Pihak termohon dalam perkara tersebut adalah Jaksa Agung c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • febrie
  • febrie adriansyah
  • eks jampidsus
  • emas
  • uang
  • praperadilan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bilqis Resmi Jadi Siswi SMP, Sekolah Elite Pilihan Ayu Ting Ting Jadi Sorotan
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
FisTx Tunjukkan Komitmen #MerdekaBersamaFisTx Lewat Kerja Sama Operasional Tambak di Purworejo
• 2 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Pembiayaan EV BCA Finance Naik Tajam, Kini Kuasai hingga 20% Portofolio
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Rekayasa Lalu Lintas Mulai Diterapkan, Gladi Bersih Hari Juang Polri Dimulai
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
7 Mahasiswa UBSI Lolos Program Magang Internasional di Malaysia
• 12 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.