Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (19/8).
Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie meminta majelis hakim praperadilan untuk membatalkan status tersangka yang ditetapkan terhadapnya. Tim kuasa hukum menilai proses penetapan tersangka hingga penahanan kliennya tidak sah dan cacat hukum.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya, Surat Ketetapan Nomor 4/P.3/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Febrie Adriansyah yang diterbitkan oleh Termohon," ujar Kuasa Hukum Febrie, Maqdir Ismail, di ruang sidang.
Gugat Penetapan Tersangka
Tim Febrie mempermasalahkan soal penetapan tersangka. Dalam kasus ini, Febrie disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU secara alternatif dengan ketentuan dalam KUHP, padahal ketentuan tersebut telah dinyatakan dicabut oleh Pasal 622 KUHP.
"Pasal 3 ayat (1) KUHP memerintahkan agar dalam hal terjadi perubahan peraturan setelah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan yang baru, yaitu ketentuan yang lebih menguntungkan bagi tersangka. Ini bukan kebaikan hati penegak hukum, melainkan hak yang juga diakui dalam Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik. Penerapan asas itu pun sudah diakui dalam praktik peradilan kita setelah berlakunya KUHAP yang baru, yaitu dalam pertimbangan 1 hukum Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 30/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel, yang menyatakan bahwa pasal yang dituduhkan kepada seorang tersangka seharusnya satu saja, yaitu yang lebih menguntungkan bagi dirinya, demi kepastian hukum dan demi kepentingan pembelaannya. Menggunakan pasal yang sudah dicabut, dan menggunakannya secara alternatif dengan pasal yang mencabutnya, justru membuat klien kami tidak memperoleh kepastian mengenai ketentuan mana yang sebenarnya dijadikan dasar sangkaan,” ujar Maqdir.
Tim Febrie juga mempersoalkan disebutnya trading in influence atau perdagangan pengaruh dalam pertimbangan Surat Penetapan Tersangka. Menurut tim advokat, meskipun Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, perdagangan pengaruh hingga kini belum dirumuskan sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia.
"Ketentuan Pasal 12 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa tindak pidana adalah perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana. Selama belum ada undang-undang yang merumuskan perdagangan pengaruh beserta ancaman pidananya, maka tidak ada perbuatan pidana yang dapat dipersangkakan atas dasar itu. Mahkamah Agung sendiri dalam Putusan Nomor 97 PK/Pid.Sus/2019 telah menyatakan bahwa penggunaan pengaruh kekuasaan untuk memperoleh sesuatu belum diatur dan penerapannya bertentangan dengan asas legalitas," kata Maqdir.
Persoalan berikutnya menyangkut tindak pidana asal atau predicate crime. Menurut Tim Advokat, Surat Penetapan Tersangka tidak menguraikan tindak pidana asal secara jelas dan pasti, melainkan menyebutnya secara global untuk kurun waktu 2018 sampai dengan 2026.
"Dalam perkara pencucian uang, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu perkara tindak pidana asal diputus lebih dahulu. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar penyidikan pencucian uang tersebut. Menyebut satu kurun waktu delapan tahun secara global tanpa menguraikan perbuatan mana yang dimaksud tidak memberikan kepastian, dan tidak memenuhi kewajiban memuat uraian singkat perkara sebagaimana ditentukan Pasal 90 ayat (3) huruf b KUHAP," kata Maqdir.
Soroti Penahanan
Selain menyoroti status tersangka, pihak Febrie juga mempermasalahkan legalitas penahanan dan mendesak agar kliennya segera dibebaskan dari tahanan.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Perintah Penahanan terhadap diri Pemohon. Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK," tegas Maqdir.
Kuasa hukum juga menuntut agar seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung dihentikan seluruhnya demi hukum.
"Memerintahkan pada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, serta memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon," lanjutnya.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum merinci seluruh poin-poin petitum. Berikut adalah daftar petitum lengkap yang diajukan pihak pemohon:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Surat Ketetapan Nomor 4/P.3/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama Febrie Adriansyah.
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penahanan Nomor Print-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 terhadap Pemohon.
4. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.
6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Sprindik tersebut.
7. Menyatakan seluruh tindakan lanjutan oleh Termohon terhadap Pemohon maupun keluarga Pemohon berdasarkan Sprindik tersebut adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
8. Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, maupun tindakan lebih lanjut yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
9. Memulihkan segala hak hukum Pemohon atas tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon.
10. Membebankan biaya perkara menurut hukum, atau menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Setelah pembacaan petitum usai, hakim kemudian menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada pihak Kejagung untuk menyampaikan jawabannya pada persidangan berikutnya, Kamis (20/8).
Perkara ini bermula saat Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU setelah menyita barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp 543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat. Selain Febrie, Kejagung turut menetapkan dua tersangka lainnya, yakni pengacara Don Ritto serta pihak swasta Nurman Herin (NH).
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah




