JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana penipuan lintas negara dengan modus Business Email Compromise (BEC) atau manipulasi email bisnis.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Deddy Supriadi mengatakan, sebuah perusahaan asal Amerika Serikat, IQ Power Tools, menjadi korban setelah pelaku memanipulasi komunikasi bisnis terkait transaksi pembelian perangkat keras komputer.
"Pada saat itu pelaku berhasil melakukan komunikasi ke perusahaan korban yang berada di Amerika tersebut, untuk mengetahui transaksi pembayaran atas pembelian hardware komputer tersebut," kata Deddy dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Baca juga: Bareskrim Selesaikan Kasus Pandji Pragiwaksono soal Toraja Lewat Restorative Justice
Deddy menjelaskan, kasus bermula dari kerja sama perdagangan antara perusahaan Duro Machinery Corp yang berkedudukan di China dengan IQ Power Tools di Amerika Serikat.
Kedua perusahaan tersebut melakukan transaksi jual beli perangkat keras komputer.
Pelaku kemudian membuat email yang menyerupai email perusahaan yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Dengan modus itu, pelaku dapat berkomunikasi dengan IQ Power Tools dan memanipulasi informasi terkait pembayaran transaksi.
Baca juga: Polda Jatim Selidiki Laporan Dugaan Penipuan CPNS dengan Kerugian Rp 3,5 Miliar
Korban kemudian mentransfer uang ke rekening Bank BCA atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama yang telah disiapkan pelaku.
Setelah memblokir rekening itu, penyidik menemukan masih terdapat saldo sebesar 285.859 dollar AS atau sekitar Rp 5 miliar di rekening tersebut.
WN China jadi tersangkaPolisi pun menangkap dua tersangka, yakni warga negara Indonesia berinisial LPK (56 tahun) dan warga negara China berinisial LJ (46), pada 9 Juli 2026 di Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LPK disebut berperan membantu membuat legalitas perusahaan PT Aksesoris Andalan Bersama.
Perusahaan tersebut diduga menggunakan identitas anak kandung LPK, sementara alamat yang dicantumkan merupakan alamat fiktif.
"Dan pada saat dilakukan interogasi berdasarkan keterangannya bahwa tersangka berinisial LPK adalah orang yang memang disuruh oleh seseorang yang berinisial CW yang saat ini masih kami lakukan pencarian karena merupakan berdasarkan domisilinya warga negara China," kata Deddy.
Sebagai imbalannya, LPK disebut akan memperoleh 5 persen dari setiap transaksi hasil kejahatan yang masuk ke rekening tersebut.
Sementara itu, LJ yang tinggal di Indonesia sejak 2005 diduga berperan melakukan komunikasi dengan CW sekaligus berkomunikasi dengan korban menggunakan modus BEC.
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Penipuan di Gunungkidul, Temukan Rompi Antipeluru hingga Senjata Mirip AK-47





