Febrie Adriansyah Lawan Penetapan Tersangka dalam Gugatan Praperadilan, Prosesnya Dinilai Terburu-buru

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Febrie Adriansyah melawan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.

Kubu Febrie menilai proses penetapan tersangka hingga penahanannya dilakukan secara terburu-buru. 

Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia cq. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.

Perkara tersebut teregister dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

"Dalam perkara praperadilan, yang kami uji adalah prosedur, khususnya sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Pak Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung RI," kata Maqdir Ismail selaku Tim Advokat Febrie Adriansyah, Rabu.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Beberkan 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural, Siapkan 3 Saksi Ahli

Permohonan yang didaftarkan pada 5 Agustus 2026 itu meminta Majelis Hakim menguji keabsahan proses penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah. 

Maqdir bilang, tim advokat memohon pengujian terhadap Surat Perintah Penyidikan yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut.

"Ada persoalan yang menyangkut syarat materiil maupun syarat formal yang akan kami sampaikan dalam persidangan dan seluruhnya kami serahkan untuk diperiksa serta dinilai oleh Majelis Hakim," ungkap Maqdir.

Selain itu, kata Maqdir, pihaknya turut menyampaikan sejumlah aspek yang berkaitan dengan proses penetapan tersangka dan penahanan. 

BACA JUGA:Sidang Praperadilan, Kubu Febrie Adriansyah Minta Status Tersangka hingga Penyitaan Rumah Dibatalkan

Salah satunya mengenai dasar dan prosedur yang digunakan dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tim Advokat juga akan menyampaikan persoalan mengenai tindak pidana asal atau predicate crime dalam perkara TPPU. 

Menurut dia, aspek tersebut menjadi bagian yang perlu dilihat dalam menguji proses penetapan tersangka.

BACA JUGA:Kejagung Periksa 2 Saksi Pihak Swasta dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Negara Ketagihan Ngutang ke IMF, Lanjut Mau Ajukan Pinjaman Lagi
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mitra Grab Makassar Rayakan HUT ke-81 RI, Ratusan Mitra Ikuti Upacara dan Lomba 17-an
• 13 jam laluterkini.id
thumb
Terungkap! Ini Tujuan 2 Orang Bawa Pisau dan Golok ke Demo Mahasiswa
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Bom Ikan di Laut RI Meledak Setiap 62 Menit Sekali, Hancurkan Terumbu Karang
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Video:Rayakan HUT RI di SCBD ke 81 Dorong Jamu dan UMKM Lokal
• 33 menit lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.