JAKARTA, KOMPAS — Upaya pemerintah mengategorikan pengemudi layanan transportasi daring, seperti ojek dan kurir daring, sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berseberangan dengan semangat melindungi para pekerja di sektor tersebut.
Dua serikat pengemudi mendesak pemerintah mengakui ketimpangan hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform sebagai persoalan ketenagakerjaan, bukan sekadar hubungan bisnis antar pelaku usaha. Kedua serikat pengemudi itu adalah Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dan Serikat Pekerja Driver Online Indonesia (SPEDOL).
SPAI menilai status mitra atau hubungan kemitraan adalah penyebab pendapatan pengemudi ojek daring (ojol) di bawah standar upah minimum.
“Kami berkali-kali menekankan, hubungan antara perusahaan aplikasi transportasi daring dengan pengemudi merupakan hubungan kerja, sesuai Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Disebut hubungan kerja karena mengandung unsur pekerjaan, upah, dan perintah,” ujar Ketua SPAI Lily Pujiati ketika memberikan tanggapan atas finalisasi Perpres Ojol yang akan memasukkan status pengemudi sebagai UMKM, Rabu (19/8/2026), di Jakarta.
Ketiga unsur tersebut telah terpenuhi di dalam aplikasi pengemudi yang diciptakan dan dikendalikan oleh perusahaan aplikasi. Unsur pekerjaan, yang di antaranya pekerjaan pengantaran penumpang dan barang, diatur dalam aplikasi oleh perusahaan platform.
Unsur upah adalah pendapatan atau upah satuan hasil ketika pengemudi dibayarkan upahnya bila menyelesaikan orderan. Pembayaran upah ini dihitung secara algoritma dengan memperhitungkan jarak, waktu tempuh, potongan aplikasi, dan biaya asuransi.
Semuanya ditentukan sepihak dan dikendalikan oleh perusahaan platform. Unsur perintah juga terpenuhi ketika pengemudi mendapatkan sanksi berupa suspend dan putus mitra jika menolak menyelesaikan orderan.
Kemudian, pada bulan Juni 2026, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyetujui lahirnya Konvensi ILO 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform pada sesi International Labour Conference (ILC) ke-114. Artinya, dinamika akhir-akhir ini menunjukkan tidak ada sinkronisasi kebijakan antarkementerian.
“Menjadikan pengemudi ojek daring sebagai pengusaha UMKM bertentangan dengan semangat Presiden memberikan bonus hari raya (BHR) lewat surat edaran menteri ketenagakerjaan. Kami menganggap, kalau BHR diatur melalui surat ini, berarti status pengemudi mengikuti hukum ketenagakerjaan,” ucap Lily.
Ketua Umum SPEDOL Indonesia, Teguh Pribadi, menyampaikan, pengemudi layanan transportasi daring menggunakan waktu, tenaga, kendaraan, dan menanggung seluruh risiko pekerjaan di jalan. Pada saat yang sama, cara mereka bekerja sangat dipengaruhi dan diatur oleh sistem platform.
Senada dengan Lily, Teguh juga mengamati perusahaan platform ride hailing menentukan atau memengaruhi tarif, order, algoritma, rating, insentif, penalti, suspend, hingga putus mitra. Maka, pemerintah dan DPR seharusnya tidak menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan ini dengan menetapkan status pengemudi sebagai pelaku UMKM.
“Kalau masalahnya adalah hubungan kerja, maka yang harus dibangun adalah aturan hubungan kerja yang adil,” ujar Teguh.
SPEDOL Indonesia menolak setiap kebijakan yang secara otomatis mengategorikan pengemudi transportasi daring sebagai pelaku UMKM. Serikat ini juga mendesak DPR dan pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform.
Perpres Ojol sebenarnya pertama kali disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada saat menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta. Pada saat itu, Presiden menyebut perpres yang ia maksud adalah Perpres No 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Inti utama Perpres adalah pemberian jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, dan skema pembagian bagi hasil pendapatan yang lebih adil, yakni sekitar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen platform.
Kabarnya, dokumen Perpres yang bersangkutan belum diterima oleh perusahaan platform ataupun kelompok pengemudi. Pelaksanaan skema bagi hasil pendapatan 92 persen pengemudi dan 8 persen platform per 1 Juli 2026 pun berlangsung tanpa ada kejelasan terkait dokumen itu.
Pada saat implementasi skema bagi hasil 1 Juli 2026, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menggelar konferensi pers untuk mengabarkan gagasannya agar pengemudi ojek daring diklasifikasikan sebagai pelaku UMKM. Tujuannya agar mereka lebih mudah mengakses aneka insentif UMKM.
Kemudian, sepekan menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI, pemerintah dan DPR dikabarkan melakukan finalisasi Perpres Ojol. Saat memberikan pidato kenegaraan 14 Agustus 2026, Presiden menyatakan, berkat kebijakan skema bagi hasil 92 persen pengemudi dan 8 persen platform, pendapatan pengemudi naik tiga kali lipat.
Terbaru, pemerintah dan DPR menggelar Rapat Koordinasi Finalisasi Perpres tentang Ojek Online (Perpres Ojol) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, sesuai rapat, mengatakan, Perpres antara lain mengatur layanan transportasi daring (ride hailing) roda dua yang mengangkut orang dan pengantaran barang, tarif, dan status pengemudi kedua layanan itu.
Tarif layanan ride hailing roda dua yang mengangkut orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pengantaran barang diatur oleh Kementerian Perhubungan. Adapun pengaturan status pengemudi kedua layanan ini akan diampu oleh Kementerian UMKM.
Dasco menambahkan, sebelum dokumen Perpres terbit, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pengemudi, organisasi mereka, dan perusahaan platform.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan, peraturan teknis turunan dari Perpres akan dibuat di masing-masing kementerian.
Peneliti dan Analis Kebijakan Senior Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Jimmy Daniel Berlianto, Rabu (19/8/2026), berpendapat, pekerja gig seperti pengemudi ride hailing bukanlah kelompok yang homogen. Sebagian menggantungkan penghasilan utama pada pekerjaan platform, sementara sebagian lainnya memanfaatkannya sebagai pekerjaan tambahan atau sumber pendapatan yang fleksibel. Artinya, pendekatan kebijakan yang bersifat one-size-fits-all tidak menjawab kebutuhan kelompok pekerja yang berbeda.
Pemerintah dapat memusatkan upaya pelindungan pada pekerja gig yang berada dalam hubungan kerja terselubung dan memiliki posisi tawar serta otonomi terbatas. Dalam konteks ini, pelindungan utamanya berkaitan dengan ketimpangan hubungan antara pekerja gig dan platform.
Ketimpangan tersebut dapat muncul dalam berbagai bentuk, dari ketentuan kontrak yang melebihi batas kewajaran hingga kontrol berbasis algoritma yang membatasi otonomi pekerja gig.
Dalam laporan CIPS Menavigasi Masa Depan Dunia Kerja (April 2026), upaya memperjelas status pekerja gig lebih relevan bagi mereka yang berada dalam hubungan kerja terselubung. Pasalnya, kelompok ini lebih sering menghadapi kondisi kerja yang menyerupai hubungan kerja formal.
Walaupun pemerintah dapat memperjelas pekerjaan gig sebagai bentuk kegiatan kewirausahaan, dalam situasi tertentu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) perlu terlibat untuk menelaah praktik pekerjaan gig. Apalagi, jenis pekerjaan gig yang dilaporkan ternyata berbentuk hubungan kerja terselubung. Ini bisa dilihat dari jenis kontrak dan kondisi kerjanya.
“Kami menekankan bahwa minimnya transparansi algoritma dan mekanisme yang menunjang daya tawar pekerja gig adalah permasalahan utamanya. Draf Perpres 27 tahun 2026 yang belum kunjung dapat diakses dan tidak adanya dasar yang dapat dibuktikan mengenai klaim peningkatan pendapatan juga mengindikasikan bahwa persoalan transparansi masih menjadi isu utama,” kata dia.





