jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (19/8).
Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Adapun pihak-pihak yang dipanggil dalam agenda ini adalah Kwa Kim Lian dan eks Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy Jul Seventa Tarigan yang berstatus sebagai pegawai swasta, serta Yohanes Sutrisno dan Andi Wijaya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Kasus Korupsi Batu Bara Kukar, KPK Panggil Direktur PT Sinar Kumala Naga
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan jadwal pemanggilan terhadap keempat saksi tersebut. "Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan," katanya.
KPK belum mengungkapkan secara rinci posisi keempat saksi dalam perkara yang tengah didalami tersebut. Namun, pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya tim penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara.
BACA JUGA: KPK Periksa Pegawai Pajak dan Bea Cukai dalam Kasus Gratifikasi
Kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin ini sebelumnya telah menarik perhatian publik. KPK pun terus mengusut tuntas aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak dalam pengajuan restitusi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: KPK Menduga Aliran Dana ke Bebizie Bukan Honor Sebagai Penyanyi
BACA ARTIKEL LAINNYA... MAKI Soroti Kinerja KPK Soal Penanganan Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




