JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa enam orang dari pihak swasta terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
"Hari ini, terjadwal pemeriksaan dalam kasus FA itu ada 6 orang. Semua dari swasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Anang mengatakan, keenam orang tersebut diperiksa oleh penyidik Tim 9 Kejagung.
Baca juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Hormati Jawaban Praperadilan Polri-Kejagung
Menurut dia, keenam saksi yang diperiksa tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara TPPU tersebut.
"Pihak-pihak yang dianggap oleh penyidik tim sembilan mengetahui terhadap apa yang sedang perkara yang sedang ditangani oleh tim sembilan dalam kasus TPPU yang tindak pidana asalnya perkara korupsi," ujar Anang.
Enam orang yang diperiksa itu berinisial YM, ARW, AE, DP, ANQ, dan BH.
Anang memastikan seluruhnya berasal dari pihak swasta.
Namun, dia belum merinci hubungan keenam orang tersebut dengan perkara yang sedang disidik.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Usai menjalani pemeriksaan, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.
Baca juga: Kortas Tipidkor Ungkap Alasan Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung
Kejagung menyebut, dugaan TPPU yang menjerat Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, dugaan modus TPPU tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara ketika menjalankan jabatannya.
"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Rudi, di Gedung Kejagung, Jakarta, 24 Juli 2026.
Baca juga: Kasus TPPU Febrie, Kejagung Periksa Saksi Swasta, Perbankan, hingga Ahli
Meski demikian, Rudi belum membeberkan konstruksi perkara maupun modus secara perinci.
Menurut dia, informasi tersebut masih berkaitan dengan kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," kata Rudi.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT





