Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar sindikat produksi dan penjualan meterai palsu. Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
"Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono dalam jumpa pers, Rabu (19/8).
Total, ada 16 tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:
1. Bahtiar bin Maddini (B), sebagai produsen.
2. Rizal Chaniago (RC), sebagai distributor.
3. Maryanto bin Abu Yamin (M), sebagai kurir.
4. Tommy Andreanto (TA), sebagai pendaur ulang.
5. Ramadhan Tulus Prasetyo (RTP), sebagai pendaur ulang.
6. Ifan Afzar bin Ahnaf Bey (IA), sebagai penjual.
7. Firdaus (F), sebagai penjual.
8. Huzaini (H), sebagai penjual.
9. Robby Hidayat (RH), sebagai penjual.
10. Muh. Irfan Fauzi bin Sari (MIF), sebagai penjual.
11. Siti Nurcahya M. binti Supai (SNM), sebagai penjual.
12.Ubbadi bin Sarpin (U), sebagai penjual.
13. Fitri Fatmawati (FF), sebagai penjual.
14. Nur Siti Aisyah (NSA), sebagai penjual.
15. Purwati (P), sebagai penjual.
16. Moh Osmon (MO), sebagai penjual.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
Sita 3,4 Juta Meterai PalsuDalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan dalam pengungkapan tersebut polisi menyita lebih dari 3,4 juta keping meterai palsu serta sejumlah alat produksinya.
“Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah yang sangat besar,” kata Bimo.
Bimo mengatakan, bahan baku yang ditemukan masih dapat digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah besar. Setiap gulung bahan baku tersebut diperkirakan dapat menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai.
“Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp 1 triliun,” ujarnya.
Sudah 3 Tahun BeroperasiSementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengatakan para tersangka itu berasal dari sindikat yang berbeda.
“Jadi sindikat ini terbagi di dalam lima provinsi, DKI Jakarta, Sumut, Jawa Barat, kemudian Jawa Tengah, dan juga Jawa Timur,” kata Victor.
Sindikat ini, menurutnya, sudah beraksi sejak 3 tahun belakangan. Dalam setahun, para tersangka bisa memproduksi sekitar 900 ribu keping meterai.
Selama ini, sudah ada 4 juta keping meterai palsu yang terjual dengan nilai mencapai Rp 40 miliar.
“Jadi kalau ditanya mereka juga belajar dari perbuatan yang berulang dan juga mereka ini bisa dilihat juga melalui media YouTube atau media sosial cara untuk memproduksi,” ujarnya.
Meterai Bekas Direkondisi dan Dijual KembaliBimo menjelaskan, terdapat beberapa modus dalam produksi dan peredaran meterai palsu tersebut. Salah satunya dengan memproduksi meterai dari awal menggunakan bahan baku yang dibuat menyerupai meterai asli.
Selain itu, ada pelaku yang menggunakan meterai yang sebelumnya sudah pernah digunakan yang kemudian direkondisi agar tanda penggunaannya hilang dan dapat dijual kembali.
“Ada meterai yang memang diproduksi dari awal menggunakan bahan baku untuk dibuat menyerupai meterai asli, ada pula meterai yang sudah pernah digunakan kemudian direkondisi untuk menghilangkan tanda-tanda penggunaannya supaya bisa dijual kembali,” kata Dirjen Bimo.
Bimo mengatakan meterai ilegal tersebut tidak hanya dijual melalui toko secara langsung. Pelaku juga memanfaatkan marketplace untuk menjual barang tersebut.
“Penjualan tidak hanya melalui toko secara langsung (toko offline), tetapi juga menggunakan marketplace,” ujarnya.
Menurut Bimo, penggunaan kanal digital menjadi perhatian karena produk ilegal dapat memanfaatkan kemudahan perdagangan melalui internet untuk menjangkau konsumen secara lebih luas.
Tips Bedakan Meterai Asli dan PalsuDi tengah peredaran meterai ilegal tersebut, masyarakat diminta memperhatikan ciri-ciri meterai sebelum membeli maupun menggunakannya.
Bimo mengatakan meterai tempel asli memiliki beberapa tanda yang dapat diperiksa. Di antaranya terdapat embos yang dapat diraba dan hologram.
“Meterai tempel ini mempunyai beberapa kekhususan, ada beberapa tanda yang kalau kita raba memang ada embosnya, kemudian ada juga hologramnya,” kata Bimo.
Bimo juga menjelaskan terdapat sejumlah tanda yang dapat terlihat ketika meterai diperiksa menggunakan cahaya.
“Kemudian juga ada beberapa tanda yang bisa kita lihat ketika kita bikin dilihat dengan lampu, jadi akan kelihatan beberapa benang pengaman, kemudian ada beberapa warna background yang juga dimunculkan di hologram tersebut,” ujarnya.
Selain itu, terdapat tulisan nominal Rp 10.000 dan tulisan “Meterai Tempel” pada meterai tersebut.
Bimo mengatakan ciri lainnya dapat diperiksa dengan meraba permukaan meterai. Pada meterai asli, bagian angka nominal dan tulisan “Meterai Tempel” terasa kasar.
“Kemudian kalau diraba di permukaan meterai asli akan terasa kasar pada bagian angka nominal 10.000 dan pada tulisan meterai tempel,” kata Bimo.
Bimo juga menjelaskan adanya perubahan warna ketika meterai dilihat dari sudut tertentu.
“Kemudian tadi ketika digoyang di sudut tertentu akan berubah dari warna magenta ke warna hijau ketika sudut pandang kita digeser,” ujarnya.
Menurut Bimo, harga juga dapat menjadi salah satu hal yang diperhatikan masyarakat. Meterai yang ditawarkan di bawah nilai nominal Rp 10.000 dinilai patut dicurigai.
Bimo juga mengimbau masyarakat membeli meterai melalui jalur resmi. Menurut dia, meterai tempel yang sah diproduksi oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), sedangkan PT Pos Indonesia ditunjuk sebagai distributor resmi pemerintah.





