JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya meminta hakim menolak permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh menilai dalil Roy Suryo soal tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tak beralasan hukum.
Menurut dia, penyidikan perkara Roy Suryo telah dimulai sejak 14 Juli 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Praperadilan Roy Suryo Berulang Kali, Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Aturan yang Melarang
Kemudian SPDP langsung dikirim kepada jaksa penuntut umum, pelapor, dan terlapor atau Roy Suryo.
"Sehingga sejak saat itu penyidikan telah berjalan dan perkara telah berada dalam proses penyidikan," tutur AKBP Iverson dalam penyampaian duplik pada sidang praperadilan keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). '
Dia menjelaskan, dua surat perintah penyidikan diterbitkan pada 15 Januari dan 30 Maret 2026 bukan merupakan dimulainya penyidikan baru.
Kedua surat tersebut disebut hanya sebagai penyesuaian administrasi untuk melanjutkan proses penyidikan yang sudah berjalan.
"Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/94/I/2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/1043/III/2026 dalam perkara a quo merupakan bagian dari kesinambungan penanganan penyidikan yang telah dimulai sebelumnya," kata dia.
Baca juga: Sidang Roy Suryo Memanas, Hakim Pukul Palu: Jangan Seolah-olah Tidak Ada Saya di Sini
Karena itu, dia menilai tidak tepat jika ketiadaan SPDP atas dua surat perintah penyidikan tersebut dijadikan alasan untuk menyatakan seluruh proses penyidikan tidak sah.
Penyidikan Mengacu KUHAP LamaDia juga meminta hakim mempertimbangkan bahwa penyidikan perkara tersebut telah dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dia merujuk Pasal 361 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur perkara yang telah dalam proses penyidikan sebelum KUHAP baru berlaku tetap diselesaikan berdasarkan KUHAP lama.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Persoalkan Status Tersangka di Tengah Pelimpahan Perkara
Dengan dasar itu, dia menilai penerbitan dua surat perintah penyidikan pada 2026 tidak dapat dianggap sebagai awal penyidikan baru.
Sebagai informasi, Roy Suryo mengajukan praperadilan keempat yang mempersoalkan pencekalan, tidak disampaikannya SPDP, serta penggunaan rezim KUHP yang berbeda dalam penetapan tersangka.
Dalam sidang kali ini, Rabu (19/8/2026), Roy dijadwalkan menghadirkan dua ahli setelah agenda pembacaan duplik dari pihak Termohon dan Turut Termohon.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT





