Jakarta, tvOnenews.com - Kubu Febrie Adriansyah akan menghadirkan lima orang ahli dalam sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Febrie, Maqdir Ismail mengatakan, bahwa lima orang tersebut merupakan ahli hukum acara pidana dan hukum pidana, ahli hukum TPPU, dan ahli hukum administrasi negara.
"Kita akan hadirkan lima orang. Dua orang ahli hukum acara pidana dan hukum pidana. Kemudian dua orang ahli hukum TPPU, dan satu orang ahli hukum administrasi negara," katanya di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Maqdir menjelaskan, bahwa menghadirkan ahli hukum administrasi negara lantaran akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Agung.
"Sebab ini kan kalau seperti kami sampaikan di dalam permohonan tadi, apa yang menjadi kewenangan-kewenangan administratif dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu, hanya itu yang ada pada dia," jelasnya.
"Kewenangan melakukan penyidikan, penangkapan, penahanan dan seterusnya itu, itu adalah kewenangan Direktur Penyidikan. Karena bagaimanapun juga ya, ada pembagian tugas antara Direktur Penyidikan, Direktur Penuntutan, direktur-direktur yang lain," sambungnya.
Ia berharap kehadiran para ahli menjadi penguatan argumen dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihaknya.
"Jadi kami tidak ingin ya, terutama dalam perkara ini sekarang, digunakan ketentuan-ketentuan sapu jagat sepanjang karena dianggap bahwa ini kewenangan, ditafsirkan saja ini kewenangan. Gitu saja," ucapnya.
"Kita kan tidak mau ada penyalahgunaan kewenangan di dalam proses penegakan hukum ini," tandasnya.
Diketahui, Febrie mengajukan gugatan praperadilan salah satunya terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Dalam sidang ini, Febrie merupakan permohon, sementara Polda Metro Jaya merupakan termohon I, Kortas Tipidkor sebagai termohin II, dan Kejaksaan Agung turut termohon.(aha/raa)




