Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan keselamatan pelayaran menyusul rangkaian kecelakaan kapal yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Di antaranya dengan menyiapkan audit operator dan armada, hingga pembatasan operasi serta larangan berlayar.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, evaluasi dilakukan setelah empat insiden yang menjadi perhatian pemerintah, yakni kebakaran KM Mutiara Sentosa II, kebakaran KMP Putri Yasmin, tenggelamnya KLM Nurul Salsa 01, serta kecelakaan kerja KM Prince Soya.
"Namun kami tidak berhenti di situ saja. Terhadap operator, kami memerintahkan audit verifikasi sistem manajemen keselamatan dan dokumen compliance, audit terhadap seluruh armada serta tindakan perbaikan wajib," kata Dudy dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (19/8).
Dudy mengatakan, Kemenhub dapat melakukan pembatasan operasi hingga melarang kapal berlayar apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pemeriksaan. Menurutnya, tidak boleh ada kompromi terhadap temuan yang berkaitan langsung dengan keselamatan.
Berikut deretan kasus kecelakaan kapal yang terjadi dalam beberapa waktu te
Salah satu insiden yang menjadi perhatian adalah kebakaran KM Mutiara Sentosa II pada 4 Agustus 2026. Kapal penumpang RORO yang dioperasikan PT Atosim Lampung Pelayaran tersebut membawa 238 orang. Sebanyak 233 penumpang dan awak kapal selamat, sementara lima orang meninggal dunia.
Kapal juga mengangkut berbagai jenis kendaraan, antara lain truk besar, truk sedang, tronton, mobil, alat berat, dan sepeda motor.
Dudy mengatakan, dari sisi administrasi dan kelaiklautan, kapal memiliki dokumen yang dipersyaratkan. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan Syahbandar Tanjung Perak pada 1 Agustus 2026. Uji petik sebelumnya juga dilakukan marine inspector dengan hasil laik laut.
Namun, kelengkapan dokumen tersebut tidak membuat pemerintah berhenti melakukan evaluasi.
"Dokumen yang lengkap tidak membuat kita berhenti pada aspek administratif. Kejadian ini justru menjadi dasar bagi kami untuk mengevaluasi lebih dalam efektivitas implementasi sistem keselamatan pada kapal tersebut," ujarnya.
Evaluasi tersebut mencakup sistem proteksi kebakaran, kesiapsiagaan awak kapal, kondisi kendaraan dan muatan, serta kemampuan merespons keadaan darurat.
Kemenhub juga menginstruksikan perbaikan sistem proteksi kendaraan pada seluruh armada serta pemeriksaan dan sertifikasi oleh personel kompeten.
KMP Putri YasminLangkah serupa dilakukan terhadap PT Jemla Ferry menyusul kebakaran KMP Putri Yasmin pada 12 Agustus 2026.
Kapal dengan rute Padangbai, Bali menuju Lembar, Lombok tersebut membawa 212 orang. Sebanyak 211 penumpang dan awak kapal selamat, sementara satu penumpang meninggal dunia.
Dudy mengatakan, kapal memiliki SPB yang diterbitkan KSOP Padangbai pada 12 Agustus 2026 serta sertifikat keselamatan kapal penumpang yang masih berlaku. Uji petik sebelumnya juga menunjukkan kapal laik laut.
Meski demikian, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap keandalan sistem proteksi kebakaran, akses terhadap sarana penyelamatan, kesiapan menghadapi keadaan darurat, dan kemampuan awak kapal.
Kemenhub menginstruksikan audit tambahan sistem manajemen keselamatan terhadap perusahaan dan seluruh kapal PT Jemla Ferry. Marine inspector juga melakukan pemeriksaan kelaiklautan dengan fokus pada aspek proteksi kebakaran.
"Menindaklanjuti setiap temuan, mulai dari perbaikan dan verifikasi ulang hingga pembatasan operasional atau larangan berlayar apabila persyaratan keselamatan belum terpenuhi," kata Dudy.
Kapal Layar Motor Nurul SalsaSementara itu, tenggelamnya KLM Nurul Salsa 01 menjadi perhatian lain, terutama terkait akurasi manifest dan pengendalian jumlah penumpang.
Kapal penumpang tradisional dengan tonase 73 GT tersebut melayani rute Jampea-Benteng Selayar. Saat kejadian pada 15 Juli 2026, kapal tercatat membawa 76 orang. Sebanyak 56 orang selamat, empat meninggal dunia, dan 14 orang masih belum ditemukan berdasarkan paparan pemerintah.
Menurut Dudy, insiden tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan kapal tradisional, kapasitas angkut, kesiapan alat keselamatan, manifest, serta pengawasan sebelum kapal diberangkatkan.
Kemenhub melakukan pencarian dan evakuasi bersama tim SAR gabungan sekaligus melakukan pendataan dan rekonsiliasi manifest bersama para pemangku kepentingan.
"Temuan dari setiap kecelakaan menghasilkan tindakan korektif terhadap operator dan armada dengan melakukan audit tambahan sistem manajemen keselamatan, pemeriksaan kelaiklautan oleh marine inspector, serta memastikan seluruh temuan ditindaklanjuti sebelum kapal kembali beroperasi," ujarnya.
KM Prince SoyaSelain kecelakaan yang melibatkan kapal penumpang, Kemenhub juga mengevaluasi kecelakaan kerja KM Prince Soya milik PT Bunga Teratai di Pelabuhan Umum Samarinda.
Kapal tersebut sedang bersandar saat terjadi kebakaran ketika pekerjaan pemeliharaan dilakukan. Sebanyak 37 kru selamat.
Dudy mengatakan kapal tidak diperbolehkan beroperasi sebelum seluruh perbaikan dan pemeriksaan kelaiklautan selesai. Kapal juga menjalani docking dan pemeriksaan pendahuluan oleh KSOP Samarinda.
Terhadap operator, Kemenhub melakukan audit tambahan sistem manajemen keselamatan serta verifikasi Document of Compliance (DOC) dan Safety Management Certificate (SMC). Marine inspector juga memeriksa armada dengan penekanan pada aspek keselamatan kebakaran.
Dudy mengatakan, pemerintah kini memperkuat sistem pencegahan kecelakaan secara berlapis, mulai dari regulasi, pemeriksaan mandiri, penyaringan kendaraan dan muatan, uji petik hingga keputusan akhir sebelum SPB diterbitkan.
Salah satu instrumen yang disiapkan Kemenhub adalah pengaturan kendaraan listrik di kapal, pemeriksaan mandiri atau self-inspection, pengawasan kendaraan dan risiko kebakaran, serta harmonisasi survei dan sertifikasi.
"Prinsipnya adalah deteksi dini, tindakan cepat, koordinasi efektif dan kepatuhan berkelanjutan. Setiap temuan harus ditindaklanjuti," kata Dudy.
Dia menegaskan, apabila ditemukan major deficiency, keberangkatan harus ditunda atau kapal tidak boleh berlayar.
Selain itu, Kemenhub akan memperkuat pengawasan terhadap muatan berbahaya, stowage dan lashing, pembangunan serta perombakan kapal, patroli perairan, investigasi kecelakaan, hingga penegakan hukum pelayaran.
Pemerintah juga mendorong integrasi manifest, tiket, dan proses boarding agar jumlah penumpang, kendaraan, dan muatan yang tercatat sesuai dengan kondisi faktual di kapal.
Manifest juga ditargetkan dapat diperbarui secara real time melalui sistem data tunggal. Dudy menegaskan SPB tidak akan diterbitkan apabila data belum tervalidasi.
"Pada akhirnya keselamatan tidak boleh hanya menjadi perhatian setelah kejadian terjadi. Harus dipastikan sejak sebelum kapal berangkat, selama kapal berlayar hingga seluruh penumpang tiba dengan selamat di tujuan," katanya.
Dudy menambahkan, prinsip keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam operasional pelayaran. "Dalam keselamatan, lebih baik tidak berangkat daripada berangkat tetapi tidak selamat sampai tujuan," ujarnya.




