Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi rencana pemerintah mengalihkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya guru di daerah, menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat mulai tahun depan.
Menurut Rifqinizamy, kebijakan tersebut dapat meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebab, pemerintah daerah tidak lagi harus menanggung pembayaran gaji PPPK guru apabila kebijakan tersebut mulai diterapkan.
"Dari sisi batas bawah yang sekarang kerap kali menghimpit APBD karena adanya kewajiban untuk membayar gaji PPPK, khusus P3K guru di daerah akan ditarik menjadi ASN pusat. Itu artinya kewajiban daerah melalui APBD untuk melakukan pembayaran terhadap gaji PPPK guru per tahun depan insyaallah tidak lagi menjadi sebuah kewajiban,” ujar Rifqinizamy, Rabu (19/8/2026).
Dia menilai berkurangnya beban belanja pegawai akan memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah daerah. Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar gaji PPPK guru dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menentukan prioritas penggunaan APBD sesuai kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Selain persoalan PPPK guru, Komisi II DPR RI juga menyoroti pengangkatan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
Rifqinizamy mengatakan pemerintah telah menegaskan bahwa tidak diperkenankan lagi adanya pengangkatan tenaga honorer dengan nomenklatur apa pun.
Komisi II DPR, kata dia, akan memperkuat ketentuan tersebut melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.
"Konsistensi pemerintah menyatakan bahwa tidak diperkenankan lagi adanya honorer dengan segala nomenklatur apapun. Karena itu Komisi II DPR RI melalui Prolegnas tahun 2024-2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat baik pada tingkat kementerian, lembaga maupun pemerintahan daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya,” kata Rifqinizamy.
Menurut dia, keberadaan sanksi diperlukan agar larangan pengangkatan tenaga honorer dapat diterapkan secara konsisten di seluruh instansi pemerintah.
Rifqinizamy mengatakan sanksi bagi pejabat yang tetap mengangkat tenaga honorer dapat berupa sanksi administratif hingga pidana.
Dengan adanya ketentuan tersebut, pemerintah diharapkan memiliki mekanisme penegakan aturan yang lebih tegas terhadap praktik pengangkatan tenaga honorer di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.





