JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi permintaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang minta foto keluarganya dikembalikan terkait penggeledahan di rumah Sentul, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengungkapkan, penyitaan barang-barang tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan.
"Ya mungkin sebagian dari strategi penyidikan," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menguatkan bukti bahwa barang-barang dan rumah yang digeledah adalah milik Febrie Adriansyah.
"Untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik dari pada Saudara FA, mungkin seperti itu," ujar Anang.
Sebelumnya, tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meluruskan soal barang sitaan yang dimohonkan untuk dikembalikan melalui gugatan praperadilan.
Bukan emas 74 kilogram atau uang ratusan miliar rupiah, Febrie hanya ingin foto keluarga dan dokumen pribadi miliknya dikembalikan.
Febri mengatakan, ada sejumlah publikasi yang dinilai kurang tepat dalam menggambarkan permohonan tim hukum terkait barang-barang yang disita.




