Pemerintah Arab Saudi disebut memblokir dana down payment (DP) atau uang muka pelaksanaan ibadah haji Indonesia untuk 2027. Nilai dana yang diblokir mencapai 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan informasi tersebut dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (19/8/2026). Menurutnya, pemerintah Arab Saudi telah mengirimkan surat mengenai pemblokiran dana tersebut.
"Mereka sudah mengirimkan surat bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal," ujar Dahnil.
Dahnil menjelaskan pemblokiran tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran asuransi dalam pelaksanaan ibadah haji 2026. Pemerintah Arab Saudi menuding sekitar 600 jemaah asal Indonesia mengalami sejumlah penyakit kronis.
Penyakit yang disebut antara lain gagal ginjal, gagal jantung, penyakit paru-paru kronis, sirosis, gangguan saraf, gangguan psikiatri berat hingga tuberkulosis (TBC). Menurut Saudi, kondisi tersebut seharusnya membuat jemaah tidak lolos pemeriksaan kesehatan atau istitha'ah.
"Sembilan penyakit yang seharusnya itu tidak bisa masuk ke Saudi atau tidak lolos istitha'ah kesehatan," kata Dahnil.
Namun, pemerintah Indonesia menilai pemblokiran dana tersebut bermasalah. Salah satu alasannya berkaitan dengan peruntukan dana yang dikirimkan kepada pemerintah Arab Saudi.
"Kenapa? Uang yang kami kirimkan itu sebagai DP itu adalah uang yang diperuntukkan untuk haji 2027. Sedangkan yang mereka blok dan mau mereka ambil itu adalah untuk haji 2026. Surat itu kami sampaikan," katanya.
Dahnil juga mempertanyakan dasar dugaan pelanggaran asuransi yang menjadi alasan pemblokiran. Pemerintah Indonesia kini meminta rincian mengenai dugaan pelanggaran tersebut untuk kemudian dilakukan verifikasi.
Baca Juga: BPIH Haji 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta, Setoran Jemaah Diusulkan Rp42,93 Juta
Pemerintah Indonesia telah menyampaikan keberatan melalui nota diplomatik kepada pemerintah Arab Saudi. Dahnil mengatakan pemerintah juga meminta dukungan DPR agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara tegas.
"Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan dari Kementerian Haji dan Umrah. Oleh sebab itu, tentu kami butuh bantuan dari parlemen untuk bersikap tegas. Ini kami didukung oleh teman-teman parlemen," kata Dahnil.





