Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 naik menjadi Rp 107 juta. Namun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar setiap jemaah sebesar Rp 42 juta.
Hal itu diusulkan oleh Menhaj Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (19/8/2026). Irfan menyebut biaya yang dibayar oleh jemaah itu sebesar 40 persen dari keseluruhan biaya BPIH.
"Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 107.304,172,02. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 42.936.068,81 atau sebesar 40%," kata Irfan dalam rapat tersebut.
Sedangkan 60 persen sisanya atau sekitar Rp 64 juta akan ditanggung oleh nilai manfaat dana haji. Namun usulan ini akan dibahas lebih lanjut dengan Panja terkait BPIH tersebut.
"Nilai manfaat sebesar Rp 64.404.103,21 atau sebesar 60%," ucapnya.
Rincian Bipih sebesar Rp 42 juta akan dipergunakan untuk biaya penerbangan hingga akomodasi di Makkah, Arab Saudi. Sedangkan untuk nilai manfaat, yang sebesar Rp 64 juta, akan dipergunakan untuk hal lain seperti pelayanan konsumsi hingga biaya hidup.
"(Bipih) Terdiri dari komponen biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi, akomodasi Makkah, dan totalnya sebesar Rp 42.936.068,81," ujar Irfan.
"(Dana nilai manfaat) Terdiri dari komponen pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah haji, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi, pelayanan umum dalam negeri dan di Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH," tambahnya.
Irfan menjelaskan kenaikan harga BPIH ini dipengaruhi sejumlah faktor. Salah satunya adalah konflik di Timur Tengah yang membuat harga minyak dunia hingga dolar alami kenaikan.
"Kondisi geopolitik di Timur Tengah. Dinamika geopolitik global sangat mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia termasuk avtur serta volatilitas nilai tukar mata uang," ucapnya.
Irfan menyebut biaya penerbangan diusulkan naik menjadi Rp 40,5 juta per jemaah. Ada juga peningkatan pelayanan di Saudi yang mengharuskan kenaikan BPIH.
"Maskapai yang berkontrak mengusulkan tambahan biaya avtur untuk pengangkutan jemaah haji. Oleh karenanya kami mengusulkan adanya kenaikan biaya penerbangan dari semula Rp 32.912.885, menjadi Rp 40.529.919 yang merupakan imbas dari kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika," katanya.
Sedangkan untuk BPIH haji khusus sebesar Rp 8 miliar. Besaran dana ini berasal dari sejumlah sumber dana.
"Bersumber dari dana nilai manfaat atau optimalisasi dana setoran awal dan setoran lunas jemaah haji khusus sebesar Rp 8.389.109.000 yang terdiri dari komponen perlengkapan jemaah, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji tanah air, dan pelayanan umum," imbuhnya.
(ial/fas)





