Liputan6.com, Jakarta - Polisi memulangkan dua orang yang sempat diamankan karena membawa senjata tajam saat aksi demonstrasi di Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). Keduanya kini berstatus sebagai saksi.
Dua orang tersebut masing-masing merupakan bagian dari massa aksi dan sopir ambulans. Sebelumnya, polisi menemukan satu bilah pisau dan satu golok dalam rangkaian pengamanan aksi demonstrasi.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, hasil pendalaman sementara menunjukkan pisau yang dibawa seorang mahasiswa diduga tertinggal di dalam tas setelah yang bersangkutan mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
“Untuk satu bilah pisau diyakini bahwa yang bersangkutan terbawa di dalam tas karena setelah pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja Nyata,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Sementara itu, golok ditemukan di dalam ambulans yang digunakan seorang sopir dari Sukabumi menuju Jakarta.
Menurut Budi, benda tersebut memang dibekalkan oleh perusahaan ambulans untuk keperluan tertentu. Namun, golok itu tidak digunakan untuk kegiatan lain selama perjalanan.
“Untuk sopir ambulans, ini memang dibekali dari perusahaan ambulans mulai dari Sukabumi ke Jakarta, tetapi tidak digunakan untuk hal-hal lainnya,” ujarnya.
Budi menegaskan, kedua orang tersebut tidak ditahan. Setelah menjalani proses pendalaman, keduanya dipulangkan dan masih berstatus sebagai saksi.




