Kejaksaan Negeri Luwu Pulihkan Kerugian Negara Rp1,4 Miliar dari Kasus Korupsi Strategis

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, LUWU – Kejaksaan Negeri Luwu berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar pada semester pertama tahun 2026 melalui penanganan tiga kasus korupsi utama di wilayah Kabupaten Luwu. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Luwu dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menjaga aset negara.

Prasetyo Purbo SH, Humas Kejaksaan Negeri Luwu, menjelaskan bahwa sejak Januari 2026 hingga kini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu telah mengamankan dan memulihkan kerugian negara sebesar Rp1.444.678.500. Dari jumlah tersebut, Rp464.699.500 telah disetorkan ke kas negara, sementara sisanya masih dititipkan di Rekening RPL Kejaksaan Negeri Luwu.

“Adapun jumlah uang yang telah disetorkan ke dalam kas negara sejumlah Rp464.699.500,” jelas Prasetyo.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Prasarana dan Sarana Pertanian Optimalisasi Lahan Non Rawa di Kabupaten Luwu tahun anggaran 2025. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-217/P.4.35.4/Fd.1/03/2026 tanggal 4 Maret 2026, kerugian negara yang dipulihkan dari kasus ini mencapai Rp464.699.500 dan telah disetorkan ke kas negara. Proses penyelidikan atas perkara ini telah dihentikan.

Lebih lanjut, dalam tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Luwu menangani perkara dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun 2024. Program yang bersumber dari dana aspirasi (Pokir) tersebut seharusnya digunakan untuk peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas petani di Luwu. Dalam perkara ini, uang sebesar Rp511.000.000 dititipkan di rekening RPL Kejari dan kasus ini tengah memasuki tahap persidangan.

Selain itu, dalam tahap penuntutan, terdapat perkara dugaan korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022 dengan tersangka berinisial ARM, A, dan SS. Kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp368.979.000 dan saat ini dana tersebut dititipkan di rekening RPL Kejari Luwu dan akan segera dieksekusi.

Terakhir, perkara penyalahgunaan kewenangan berupa pungutan liar (pungli) atas dokumen kelengkapan permohonan surat penerbitan objek pajak baru di Desa Ranteballa Kecamatan Latimojong senilai Rp100.000.000 juga berhasil ditangani. Perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan eksekusi telah dilaksanakan sesuai putusan pengadilan.

Keberhasilan pemulihan kerugian negara ini menunjukkan efektivitas kerja Kejaksaan Negeri Luwu dalam menindak tegas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Dengan pengembalian dana tersebut, diharapkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Luwu semakin meningkat serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Prasetyo menegaskan bahwa Kejari Luwu akan terus mengawal proses hukum dan memastikan seluruh aset negara yang diselewengkan dapat dikembalikan demi kesejahteraan masyarakat. (shd/*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Populer Ekonomi: Peran Strategis Danantara hingga Manfaat Bursa Mineral
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Gugat Penetapan Tersangka dan Penahanan
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Keajaiban HUT RI: Bayi Gajah Sumatera Lahir di Pusat Konservasi Sumsel
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
【Serial Sejarah】Jiang Zemin yang Sebenarnya (Bagian 1) 
• 8 jam laluerabaru.net
thumb
Polisi Tetapkan Eks Pelatih Panjat Tebing Tersangka Pelecehan, Segera Disidang
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.