Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan kedua yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Sidang kali ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Advertisement
Tim kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, mempersoalkan sejumlah aspek dalam perkara tersebut. Di antaranya dasar hukum sangkaan trading in influence, konstruksi perkara TPPU, penggunaan pasal TPPU, serta kewenangan pejabat yang menetapkan Febrie sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Yang kami persoalkan, yang pertama adalah mengenai dasar-dasar dari penetapan beliau sebagai tersangka,” kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Menurut Maqdir, trading in influence atau perdagangan pengaruh yang disangkakan kepada Febrie belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum nasional Indonesia.
Dia menyebut Indonesia memang telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), namun ketentuan tersebut menurutnya tidak bisa langsung dijadikan dasar pemidanaan tanpa aturan dalam hukum nasional.
“Bagaimana orang bisa disangka melakukan perbuatan pidana ketika tidak ada aturan tentang perbuatan pidananya? Ini kan melanggar asas pokok tentang pemidanaan,” ujarnya.
Maqdir juga mempersoalkan konstruksi sangkaan TPPU yang menurutnya dibuat terlalu umum karena mencakup rentang waktu 2018 hingga 2024. Dia mempertanyakan tidak disebutkannya secara jelas nilai maupun tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar sangkaan TPPU.
“Bagaimana kita bisa tahu bahwa ada TPPU ketika tidak jelas nilai, tidak jelas predicate crime-nya? Bagaimana mungkin seseorang bisa disangka melakukan perbuatan pidana dengan cara ‘gelondongan’ atau global seperti ini?” katanya.
Selain itu, tim hukum mempersoalkan penggunaan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Maqdir menyebut ketentuan tersebut telah digantikan dengan Pasal 607 KUHP yang menurutnya memiliki ancaman pidana lebih ringan.
Dia berpendapat aparat seharusnya menggunakan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi tersangka sebagaimana prinsip dalam Pasal 3 KUHP.
“Tidak ada kewenangan diberikan oleh undang-undang kepada penyidik untuk memilih pasal yang paling berat. Kalau kita kembali ke Pasal 3 KUHP, maka yang harus dilakukan adalah menggunakan pasal yang paling meringankan,” tegasnya.




