Pramono Pastikan LPDP Jakarta Tak Ganggu Anggaran Perbaikan Sekolah

liputan6.com
10 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal terus melanjutkan program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dia menegaskan, seluruh biaya pendidikan akan dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Sekarang ada LPDP Jakarta, Pemerintah DKI Jakarta akan menyekolahkan anak-anak pinter sekolah di luar negeri dan dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah DKI Jakarta. Tahun depan ini jumlahnya antara 50 sampai 75 orang. Kemana? Terserah anak-anak itu," ujar Pramono di Balai Kota, Rabu (19/8/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Pramono Minta Masyarakat Madura Ikut Jaga Jakarta

Pramono memastikan biaya perbaikan sekolah rusak di Jakarta tak akan terganggu dengan adanya program LDPD. Sebab untuk perbaikan sekolah, menggunakan Dana Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan prosesnya segera dimulai.

Penegasan ini disampaikan Pramono menanggapi usulan dari Komisi E DPRD DKI Jakarta yang meminta rencana program beasiswa LPDP Jakarta ditunda dan anggarannya dialihkan untuk membenahi sekolah rusak serta menambah kuota sekolah swasta gratis.

"Berkaitan dengan sekolah-sekolah rusak termasuk SD Negeri 9, 11 dan sebagainya, Pemerintah DKI Jakarta sudah memutuskan sebagian mengambil dana dari KLB. Dan sekarang ini kan sudah saya putuskan untuk pembangunannya dimulai bulan depan," papar Pramono.

Dia memastikan, hal itu tak akan membuat program LPDP terhambat.

"Dengan demikian bahkan anggaran untuk penanganan sekolah rusak lebih besar daripada apa yang diusulkan, tetapi untuk LPDP tetap akan dijalankan," jelas Pramono.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aktor Korea Hong Min Gi Terseret Dugaan Kasus Kekerasan dalam Hubungan
• 16 jam lalubeautynesia.id
thumb
TC Berakhir dan Kembali ke Lampung, Bhayangkara FC Terus Genjot Persiapan Jelang Pertarungan Kontra Persebaya
• 17 jam lalubola.com
thumb
Unggahan Terbaru Shin Tae-yong Soal Persija Dikerubungi Fans, Suporter Timnas Indonesia Akui Gagal Move On
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Meterai Ilegal Beredar di Lima Provinsi, Negara Dirugikan hingga Rp 40 Miliar
• 12 jam lalukompas.id
thumb
Pasal 33 UUD 1945 Dinilai Tekankan Keseimbangan Peran Negara, Swasta, dan Koperasi
• 15 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.