Fakta Sidang Kasus Daycare Little Aresha, Beri Makan Nasi Sisa dan Tenggelamkan Anak

narasi.tv
2 jam lalu
Cover Berita

Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Sejumlah fakta mengerikan yang terungkap dalam persidangan adalah pola pengasuhan anak yang sangat tidak manusiawi, mulai dari pemberian nasi sisa sampai para pengasuh disebut melakukan pembatasan gerak dengan membedong dan mengikat badan maupun kaki anak menggunakan kain.

Kasus yang menimpa Daycare Little Aresha di Yogyakarta menjadi sorotan nasional karena melibatkan dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak yang diasuh di sana. Sidang pertama kasus ini melibatkan 11 terdakwa yang berperan sebagai pengasuh dalam daycare tersebut. Mereka adalah Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.

Dari sisi pengelolaan, Daycare Little Aresha berada di bawah naungan Yayasan Aresha Indonesia Center yang didirikan dan dipimpin oleh Diyah Kusumastuti (alias DK). Yayasan ini secara resmi bergerak dalam bidang sosial dan keagamaan dan menggunakan nama tersebut untuk menjalankan satuan pendidikan anak usia dini, mulai dari daycare hingga taman kanak-kanak.

Namun, penyelenggaraan pendidikan ini diduga berjalan tanpa izin resmi dari pemerintah maupun instansi yang berwenang. Meskipun demikian, yayasan tetap menerima anak didik berjumlah sekitar 100 anak dengan rentang usia mulai dari 3 bulan hingga 6 tahun. Anak-anak tersebut ditempatkan dalam kelas-kelas berdasarkan kelompok usia dengan format kelas yang berbeda sesuai tahap perkembangan.

Beriku deretan fakta sidang perdana kasus kekerasan Daycare Little Aresha, Yogyakarta

Anak Diberi Nasi Sisa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Kristanto mengungkapkan bahwa pemberian makanan kepada anak-anak tidak memadai bahkan berupa makanan sisa yang dikumpulkan kembali dan dimasak ulang menjadi bubur untuk anak-anak lain.

Anak-anak tidak mendapatkan asupan yang bergizi secara rutin. Diet sehari-hari disebutkan hanya terdiri atas nasi, sayur bayam dan wortel, serta air putih yang disediakan secara tidak teratur. Anak-anak juga tidak memperoleh camilan atau snack layak selama berada di daycare. Beberapa anak bahkan hanya meminum air bekal yang dibawa dari rumah.

“Anak-anak ini sudah ditempatkan di ruang sempit, (mereka) makan makanan sisa yang tidak dibuang, tetapi dibuat jadi bubur untuk diberikan lagi,” jelas Sigit. 

Diikat dan Dibedong

Kekerasan lain yang terungkap adlaah, para pengasuh mengikat dan membedong anak. Pengikatan anak-anak tersebut tidak hanya berlaku bagi yang sudah besar, tetapi juga untuk bayi kecil dan kelompok usia prasekolah.

Anak-anak dibedong dan diikat dengan alasan agar tidak banyak bergerak sehingga tidak mengganggu anak lain. Bahkan saat anak sedang makan atau tidur, pengikatan tidak dilepaskan, meskipun anak terlihat rewel atau sedang menangis.

Pengikatan ini juga dilakukan secara rutin oleh para pengasuh, yakni setiap pukul 09.30 WIB. Ketika waktu istirahat tidur pertama tiba, pakaian anak-anak dilepaskan dan para terdakwa akan mengikatnya dengan bedong dan dibiarkan terlentang di lantai beralaskan playmate.

Anak Mendapatkan Kekerasan Fisik

Selain pengikatan, kekerasan fisik lainnya yang didakwakan adalah tindakan seperti mencubit, memukul, dan bahkan menenggelamkan kepala anak dalam bak mandi. Sigit menyebut beberapa anak menjadi korban tindakan tersebut hanya karena tidak mengikuti arahan pengasuh.

Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh beberapa pengasuh saat anak dianggap terlalu rewel atau susah diatur.

"Bentuk-bentuk kekerasan dan perlakuan salah tersebut membuat anak mengalami ketakutan, menangis, dan/atau mengalami penderitaan fisik maupun psikis," terang Sigit.

Ditempatkan di Ruangan Tanpa Ventilasi

Fakta lain yang mencengangkan adalah adanya pengurungan anak di ruang sempit tanpa ventilasi yang memadai. Ruangan berukuran sekitar 3x4 meter yang biasanya diperuntukkan maksimal bagi sejumlah anak terbatas, malah ditempati oleh lebih dari sepuluh anak.

Kondisi ruangan yang gelap, berdesakan, serta tanpa ventilasi mengakibatkan anak-anak terkungkung dalam suasana yang tidak sehat dan berisiko terhadap kesehatan mereka. Bahkan, ada yang dikunci di ruang kosong supaya tidak berlarian.

"Korban ditempatkan di ruangan yang gelap. Kemudian, ruangan yang seharusnya untuk 4 atau 5 orang, digunakan untuk 17 orang. Jadi berdesak-desakan tanpa adanya ventilasi dan AC," ungkap Sigit.

Pasal Berlapis Didakwahkan

Jaksa Penuntut Umum mendakwa kesebelas pengasuh tersebut dengan pasal berlapis terkait penelantaran, kekerasan, dan diskriminasi terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan KUHP terbaru. Serta pasal di UU Perlindungan Konsumen dan UU Sistem Pendidikan Nasional.

Metode pengasuhan yang tak manusiawi itu disebut telah berlangsung secara turun temurun. Daycare Little Aresha sendiri beroperasi sejak 2011.

Baca Juga:4 Hari Berlalu, Istana Sebut Belum Bisa Pastikan Prabowo Kunjungi Lokasi Gempa NTT

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejuaraan Dunia BWF 2026: Debut Amri/Nita Berbuah Tiket 16 Besar!
• 5 menit lalumedcom.id
thumb
Daftar Film dan Serial Disney Terbaru: Ada Coco 2 hingga The Incredibles 3!
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
KPK soal Bebizie di Kasus Gratifikasi Kukar: Kembalikan Uang Jadi Itikad Baik
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
FTSE Russell Tunda Perubahan Besar Indeks Indonesia hingga Desember 2026, Ini Alasannya
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Khofifah Tersentuh Anak-Anak yang Hormat Bendera dari Luar Grahadi
• 11 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.