jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK menggali keterangan dari mantan Pjs Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek infrastruktur daerah.
Arif Gunadi sebelumnya diperiksa KPK pada 18 Agustus 2026 sebagai saksi pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
BACA JUGA: Serahkan Dokumen ke KPK, GMAK Desak Audit Investigatif Proyek Pengadaan di Depok
"Didalami terkait apakah proyek-proyek yang ada di Rejang Lebong juga sama dengan proyek di Kota Bengkulu," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Taufik mengatakan KPK berkomitmen untuk menyampaikan kepada publik terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.
BACA JUGA: KPK Periksa Kwa Kim Lian dan Bos Adaro Kasus Restitusi Pajak di KPP Banjarmasin
"Kami akan lakukan update ketika sudah ada kecukupan alat bukti dan memang itu bisa disampaikan ke publik," katanya.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Batu Bara Kukar, KPK Panggil Direktur PT Sinar Kumala Naga
KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026, meski belum menetapkan tersangka.
Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 miliar di rumah Noprisman.
KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Pegawai Pajak dan Bea Cukai dalam Kasus Gratifikasi
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




