Oleh: Ahmad Dumyathi Bashori, Dosen Senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Peneliti PPEPM (Pusat pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Diskursus penurunan inklusi keuangan syariah dari 13,41 persen 2025 lalu menjadi 13,24 persen pada 2026 ini menjadi sorotan, di tengah layanan keuangan konvensional yang terus meningkat. Para pemerhati menengarai bahwa keuangan syariah tidak agresif merebut pasar (Republika, 13/8/2026).
Ada paradoks yang jarang diucapkan secara terbuka di industri keuangan syariah Indonesia. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Mei 2026 mencatat aset perbankan syariah nasional mencapai Rp1.047 triliun, tumbuh 11,07% secara tahunan — lebih cepat dari pertumbuhan perbankan nasional secara umum. Pembiayaan tumbuh 10,32% menjadi Rp729 triliun, dana pihak ketiga tumbuh 11,66% menjadi Rp810 triliun, dan kualitas asetnya justru lebih sehat dari rata-rata industri, dengan rasio pembiayaan bermasalah gross hanya 2,31%.
Baca Juga
Mahasiswa Bisnis Digital UNM Raih Medali Perak Robotik Dunia di Malaysia
7 Mahasiswa UBSI Lolos Program Magang Internasional di Malaysia
Tetapi di balik angka-angka pertumbuhan dua digit itu, pangsa pasar perbankan syariah terhadap total industri perbankan nasional justru stagnan bahkan sedikit menurun — bertahan di kisaran 7,2–7,5% sepanjang 2026, bahkan sempat turun dari posisi 7,69% pada akhir 2025. Penyebabnya sederhana secara matematis namun berat secara structural : basis aset bank syariah masih terlalu kecil dibanding basis aset perbankan konvensional yang mencapai belasan ribu triliun rupiah, sehingga kenaikan nominal kecil di bank konvensional tetap jauh mengungguli kenaikan persentase tinggi di bank syariah.
Di sisi sosial, kesenjangan itu makin terasa. Survei literasi dan inklusi keuangan syariah OJK 2025 menunjukkan tingkat literasi sudah relatif baik di angka 43,42%, tetapi indeks inklusinya — yaitu masyarakat yang benar-benar menggunakan produk syariah — hanya 13,41%. Artinya, masyarakat ‘tahu’ tentang bank syariah, tetapi belum banyak yang ‘memilihnya’. Di panggung global, posisi Indonesia dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI) versi DinarStandard bahkan turun ke peringkat empat pada laporan 2025/2026, di bawah Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi — meski Indonesia tetap unggul telak di sektor modest fashion dan makanan halal. Ironisnya, sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan syariah globalnya justru kalah dari negara-negara dengan populasi Muslim jauh lebih kecil.
Selama bertahun-tahun, resep kebijakan industri terhadap persoalan ini nyaris selalu sama : dorong inovasi produk, perluas jaringan kantor cabang, tingkatkan literasi masyarakat dan lain sebagainya. Ketiganya benar, tetapi terbukti tidak cukup untuk mengungkit pangsa pasar secara struktural — karena ketiganya beroperasi di dalam kerangka permainan yang sama dengan bank konvensional, hanya dengan label yang berbeda. Ketika dukungan afirmatif dari negara — insentif fiskal, keberpihakan regulasi, roadmap politik yang tegas — datang setengah hati, bank syariah tidak bisa terus bermain di lapangan yang aturannya dibuat untuk logika bank konvensional. Yang dibutuhkan bukan strategi tambal sulam, melainkan keberanian mengubah medan pertandingan itu sendiri dengan beberapa langkah berikut ini :
Pertama, wholesale banking dan supply chain financing. Data OJK menunjukkan tren positif : rasio pembiayaan terhadap simpanan (FDR) perbankan syariah terus naik hingga 87,65% pada Maret 2026, mengindikasikan kontribusi yang makin kuat ke sektor riil. Bank-bank besar seperti BSI, BCA Syariah, dan Bank Mega Syariah pun mulai serius menggarap segmen wholesale banking dan pembiayaan sindikasi berbasis ekosistem korporasi dan BUMN. Arah ini perlu dipertajam : bank syariah semestinya tidak berebut pasar konsumtif yang sama dengan bank konvensional, melainkan membangun supply chain financing berbasis akad bagi hasil (mudharabah) untuk klaster produksi — pertanian, perikanan, industri kreatif, dan rantai pasok UMKM. Ini bukan strategi karitatif, melainkan diferensiasi produk yang secara struktural sulit ditiru bank konvensional tanpa mengubah model bisnisnya secara mendasar.
Kedua, aktivasi Ekosistem ZISWAF. Ini adalah aset yang dimiliki eksklusif oleh ekosistem syariah dan masih sangat jauh dari termanfaatkan. Badan Wakaf Indonesia mencatat potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) nasional mendekati Rp400 triliun per tahun, dengan potensi wakaf uang saja mencapai Rp180 triliun per tahun — belum termasuk aset wakaf tanah yang nilainya diperkirakan menembus Rp2.000 triliun. Namun realisasinya masih sangat rendah : akumulasi wakaf uang yang berhasil dihimpun baru berkisar Rp2–3,5 triliun, kurang dari 2% dari potensi tahunannya. Kesenjangan sebesar ini adalah peluang, bukan sekadar catatan statistik. Bank syariah dapat menjadi simpul integrasi ZISWAF dengan pembiayaan produktif — misalnya melalui skema Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang sudah dirintis, lalu diperluas menjadi platform di mana dana wakaf tunai membiayai UMKM produktif, hasilnya sebagian untuk keberlanjutan program pemberdayaan. Ini adalah sumber pendanaan murah dan loyal yang tidak dimiliki bank konvensional, sekaligus memperkuat fungsi sosial bank syariah agar bukan hanya menjadi bank yang kebetulan syariah, melainkan lembaga pemberdayaan ekonomi umat yang kebetulan berbentuk bank.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.