Tepis Yaqut, KPK Klaim Bisa Buktikan Kerugian Negara dalam Korupsi Kuota Haji

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim memiliki bukti mengenai kerugian engara sebesar Rp 622 miliar dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024 yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Ada unsur juga kerugian negara dan itu kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang sudah berjalan,” kata Taufik Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Hal ini disampaikan Taufik merespons Yaqut yang mengaku tak paham kerugian keuangan negara dalam korupsi kuota haji tersebut.

Baca juga: Bantahan Yaqut atas Dakwaan KPK: Kuota Haji Bukan Kerugian Negara, Skema 50:50 Punya Alasan

Padahal, menurut Taufik, bukti kerugian negara itu juga telah diperkuat dengan hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Terbukti dari hasil proses penyidikan yang kita lakukan, koordinasi dengan auditor BPK, sampai kemudian mengeluarkan hasil pemeriksaan dan kemudian diserahkan berkasnya ke penuntut umum, itu dinyatakan lengkap,” sambungnya.

Taufik mengatakan, adanya kerugian keuangan negara itu juga sudah diverifikasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteruskan ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Jadi silakan, kalau memang ada anggapan-anggapan, tidak ada penerimaan atau tidak ada KN, tetapi kita sudah tuangkan semua dalam suatu berkas perkara yang kemudian sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum KPK, dan kemudian juga sudah disampaikan di depan persidangan,” ujar dia.

Baca juga: Dakwaan Korupsi Kuota Haji Dinilai Tak Jelaskan Kaitan Yaqut dengan Kerugian Negara

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024 yang menjeratnya.

Yaqut mengaku tidak memahami bagian dakwaan yang berkaitan dengan kerugian negara tersebut.

“Dan kerugian negara di mana? Kita juga enggak paham. Makanya tadi saya tanya kan, saya sampaikan ketika ditanya apa saya paham, saya enggak memahami. Di mana kerugian negaranya?” kata Yaqut seusai sidang pada Selasa (11/8/2026) lalu.

Yaqut menilai dakwaan yang mengaitkan dirinya dengan penerimaan uang didasarkan pada asumsi.

“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini,” kata Yaqut.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Meski Menang Singapura Gagal ke Final Piala AFF 2026, Pelatih Gavin Lee Soroti Sisi Kejam Sepak Bola
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Pers dan Pemerintah Perlu Jaga Kualitas Ruang Publik di Era Media Sosial
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Fenerbahce diimbangi Lyon, Zagreb ditahan Viking
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Monaco Putus Kontrak, Paul Pogba Kini Berstatus Bebas Transfer
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Petenis Indonesia Menggila di Bali, Anthony Susanto Tembus Semifinal Usai Hancurkan Wakil Australia
• 4 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.