Pantau - Pemerintah telah mengajukan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengubah status Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi bandara umum agar dapat melayani penerbangan komersial.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan perubahan status tersebut masih dalam proses dan memerlukan pertimbangan matang karena terdapat tiga bandara yang beroperasi di kawasan Kalimantan Timur.
"Perpres sudah kami ajukan, tapi tentunya harus dipertimbangkan secara matang karena di situ ada tiga bandara di Samarinda, kemudian di Balikpapan dan di IKN sendiri," ungkap Dudy.
Bandara IKN Belum Berstatus KomersialDudy menegaskan Bandara IKN hingga saat ini belum berstatus sebagai bandara komersial karena pemerintah masih memproses perubahan statusnya menjadi bandara umum.
"Oh belum komersial," kata Dudy.
Menurut Dudy, pemerintah juga harus memperhitungkan keseimbangan lalu lintas penerbangan antara bandara di Samarinda, Balikpapan, dan IKN yang lokasinya relatif berdekatan.
"Kita juga harus memperhatikan traffic-nya yang di sana," ujar Dudy.
Pertimbangan tersebut diperlukan agar pembagian lalu lintas penerbangan dapat dikelola secara seimbang ketika Bandara IKN nantinya dibuka untuk penerbangan komersial.
Sebelumnya, Otorita Ibu Kota Nusantara menyatakan Bandara Internasional Nusantara masih berstatus sebagai bandara khusus dan sedang menjalani proses perubahan menjadi bandara umum.
Bandara IKN mendapatkan Sertifikat Bandar Udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 12 Juni 2025.
Sejak memperoleh sertifikat tersebut, Bandara IKN dapat melayani sejumlah jenis penerbangan, antara lain pesawat kenegaraan, pesawat instansi pemerintah, penerbangan carter, dan penerbangan privat.
Namun, status sebagai bandara khusus membuat Bandara IKN belum dapat melayani penerbangan komersial reguler.
Pembangunan Fisik Bandara IKN Telah RampungPada April 2025, Dudy menyatakan pembangunan fisik Bandara IKN telah selesai dan bandara siap beroperasi secara nonkomersial setelah melalui proses uji pendaratan dan lepas landas.
Pembangunan dan pengoperasian bandara tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara VVIP untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.
Perpres Nomor 31 Tahun 2023 menetapkan Bandara VVIP IKN sebagai bandara khusus untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara sekaligus mendukung konektivitas kawasan.
Berdasarkan catatan Otorita IKN, fasilitas sisi udara Bandara IKN telah selesai dibangun, termasuk landasan pacu sepanjang 3.000 meter dan lebar 45 meter.
Bandara IKN juga telah terdaftar pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO) dengan kode WALK.
Pemerintah menargetkan perubahan status menjadi bandara umum dapat memperkuat konektivitas IKN sekaligus mendukung mobilitas kegiatan pemerintahan, aktivitas ekonomi, dan pelayanan publik di kawasan tersebut.




