jpnn.com, JAKARTA - DPR bersama pemerintah telah menggelar finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) transportasi daring.
Salah satu topik yang dibahas ialah tarif layanan pengiriman barang ojek online (Ojol).
BACA JUGA: Menhub Dudy Sebut Lahan Kertajati Cukup untuk Bangun MRO Pesawat Hercules
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan tarif tersebut masih dirumuskan bersama kementerian dan lembaga terkait.
Dia mengatakan penghitungan tarif pengantaran barang masih dilakukan dengan mempertimbangkan komponen tarif angkutan orang yang dihitung Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai salah satu referensi.
BACA JUGA: Menhub Dudy Kembali Buka Stasiun Bekasi Timur Pasca-Kecelakaan Kereta
“Karena komponen tarif itu kurang lebih sama, ada bensin, ada perawatan dan sebagainya itu adalah komponen tarif yang kemudian dihitung menjadi berapa harga per kilometernya,” kata Dudy seusai Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, tarif untuk angkutan orang telah memiliki acuan penghitungan. Sedangkan tarif layanan pengantaran barang masih dalam proses perumusan.
BACA JUGA: Menhub Dudy: Potongan Komisi 8 Persen Ojol Fokus Layanan Roda Dua
Penyusunan tarif tersebut menjadi bagian dari perluasan cakupan Rancangan Perpres transportasi daring yang tidak hanya mengatur angkutan orang, tetapi juga layanan pengantaran barang dan makanan.
“Dalam Perpres ini pengaturannya diperluas. Menjadi juga tidak hanya pengantaran orang tapi juga pengantaran barang dan makanan,” ujarnya.
Dudy menjelaskan perluasan cakupan itu membuat penyusunan regulasi melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga karena terdapat pengaturan baru yang berkaitan dengan pengantaran barang dan makanan.
Dia menambahkan rancangan Perpres masih difinalisasi untuk memastikan substansinya dapat memenuhi kebutuhan pengemudi sekaligus diterapkan sesuai dengan ketentuan.
“Ini masih difinalkan kembali. Maksudnya, supaya diyakinkan betul pengaturannya itu sesuai dengan apa yang menjadi harapan para pengemudi dan juga sesuai dengan aturan yang bisa kita lakukan,” ucap Dudy.
DPR dan pemerintah telah menggelar finalisasi pembahasan Perpres transportasi daring.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (18/8), tarif pengantaran barang dan makanan akan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sedangkan tarif angkutan orang menjadi kewenangan Kemenhub.
Sementara itu, pelaku transportasi daring akan diampu Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dasco menyatakan tarif angkutan orang, barang dan makanan telah disimulasikan, tetapi masih harus melalui harmonisasi sehingga belum dapat diumumkan.
Pemerintah juga masih akan melibatkan organisasi pengemudi ojol dan perusahaan aplikator sebelum Perpres diterbitkan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria juga mengatakan pemerintah menyiapkan pengaturan khusus bagi pengemudi mitra pengantaran barang dengan fokus pada perlindungan pengemudi.
Kemkomdigi melibatkan platform digital dan pengemudi dalam pembahasan aturan tersebut untuk memperoleh titik keseimbangan yang optimal sebelum ketentuan teknis diterbitkan dalam bentuk keputusan menteri. (Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub Dudy Resmi Buka One Way Tahap Dua Presisi KM 263-70
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian




