Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Foto Keluarga Dikembalikan, Kejagung Beri Jawaban Tak Terduga

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal permintaan kubu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah agar dokumen pribadi dan foto keluarga yang disita penyidik dikembalikan.

Kejagung menyebut pengembalian barang-barang tersebut masih harus menunggu putusan praperadilan yang diajukan Febrie ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga :
27 Saksi Diperiksa Hingga Belum Ada Tersangka, Misteri Kematian Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Masih Tanda Tanya
Kasus Dugaan Korupsi PT TPL, Kini Giliran Pegawai Kemenhut Diperiksa Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Itu kan permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa,” kata Anang, dikutip Kamis, 20 Agustus 2026.

Foto keluarga Febrie sebelumnya disita penyidik Kortas Tipikor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat melakukan penggeledahan di rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Anang menilai penyitaan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang menjerat Febrie.

“Mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik daripada saudara FA mungkin seperti itu,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan barang bukti sebanyak 74 kilogram (kg) dan uang tunai dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Febri turut menyebutkan dalam petitumnya, tindakan penyitaan atas barang-barang yang dilakukan Termohon I pada tanggal 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Barang bukti yang disita itu terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.

Baca Juga :
Polri-Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Kuasa Hukum Minta Hakim Nyatakan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Sah, Dibebaskan dari Rutan
Polri Tegaskan Penetapan Status Tersangka Febrie Adriansyah Didasari 2 Alat Bukti Sah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PAN Soal Jokowi, Prabowo dan Gibran Mesra di HUT RI ke-81: Pada Akhirnya, Rakyat Tak Membutuhkan...
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BNPB Peringatkan Warga Tak Termakan Hoaks Usai Gempa di NTT
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Kemenhut Usul Tambahan Rp179 M untuk Tangani Karhutla, Kemenkeu Belum Merespons
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kapal Berbendera Tanzania Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Ditangkap di Bengkalis
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Pemkab Tangerang Kebut Revisi RTRW untuk Integrasi MRT Kembangan-Balaraja
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.