Jakarta: Polda Metro Jaya masih mendalami temuan 995 pucuk senapan angin dan satu pucuk senjata api di sekolah swasta yang berada di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sebanyak 13 saksi diperiksa untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan senjata tersebut.
"Pemeriksaan ini mencakup Ketua Pengurus Yayasan Harapan Ibu, Kepala Sekolah Dasar, hingga Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin yang diklaim memiliki izin impor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Budi menjelaskan penyidik tengah membedah dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak yayasan dan PT Lokta Karya Perbakin. Dokumen itu diklaim menjadi payung hukum dalam penyimpanan senjata dengan dalih untuk kegiatan ekstrakurikuler.
"Ada dokumen perjanjian kerja sama ekstrakurikuler yang diserahkan. Penyidik masih mendalami secara menyeluruh apakah program tersebut benar-benar sudah dilaksanakan atau belum," papar Budi.
Budi mengatakan penyidik tengah fokus menelusuri rekam jejak legalitas dokumen dan aspek kelayakan keamanannya mengingat jumlah senjata yang ditemukan sangat banyak.
"Penyelidikan kami saat ini berfokus pada asal-usul kepemilikan, penguasaan, kelengkapan perizinan, serta rekomendasi standar penyimpanan barang-barang tersebut," tegas Budi.
Penyidik juga melibatkan unit Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wasendak) dari Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas dokumen perizinan tersebut.
Baca Juga :
Pihak Terlibat Kasus Airsoft Gun di Sekolah Harus Tegas Diproses Hukum
Barang bukti temuan senjata di salah satu sekolah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dok. Istimewa
Polisi menemukan ratusan senjata hingga narkoba di sekolah swasta yang berada di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sejumlah barang terlarang itu ditemukan di dalam sebuah ruangan.
Kuasa hukum yayasan sekolah swasta tersebut mengatakan penemuan awal terjadi pada 10 Juli 2026. Pihaknya menemukan 995 pucuk senjata api, amunisi dan juga beberapa aksesoris senjata yang lain.
Pihak sekolah kembali menemukan beberapa senjata, narkoba jenis ganja dan sabu serta VCD porno pada Rabu, 5 Agustus 2026. Temuan tersebut dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara itu, pihak pemilik mengeklaim 995 pucuk airsoft gun yang ditemukan di sekolah swasta tersebut berstatus legal dan memiliki izin resmi.
"Betul, milik Lokta dan legal. Namun, gudang kami di sana juga sudah dikuasai sejak bulan April oleh pihak-pihak yang tidak berhak tersebut dari N (pembina yayasan sekolah saat ini). Kami pun tidak boleh masuk," kata Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Alhadid menegaskan legalitas kepemilikan ratusan senjata tersebut. Menurut dia, kepemilikan 995 unit airsoft gun tersebut sah sesuai Surat Izin SI/5483-XII/2008 yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).




