Komisi II Sebut RUU Pemilu Tak Perlu Diburu-buru: Tahapan Baru Juni 2027

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan pembahasan RUU Pemilu tidak perlu dilakukan secara terburu-buru. Sebab, tahapan Pemilu 2029 baru akan dimulai pada Juni 2027.

Namun, dia memastikan Komisi II DPR akan menindaklanjuti pembahasan tersebut sesuai dengan arahan pimpinan DPR.

“Nah itu saya belum tahu tuh. Mulai kapannya saya belum tahu. Tetapi yang jelas pimpinan DPR kan Pak Dasco sudah mengatakan bahwa akan segera menindaklanjuti. Jadi ya mudah-mudahan segera ditindaklanjuti dalam konteks artinya mengikuti jadwal tahapan Pemilu,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8).

Menurut Dede, tahapan Pemilu masih cukup panjang sehingga pembahasan RUU Pemilu tidak perlu dipaksakan untuk segera selesai. Dia menilai perhatian untuk mempercepat pembahasan selama ini lebih berkaitan dengan kebutuhan pergantian atau pengisian penyelenggara Pemilu.

“Sebetulnya tahapan Pemilu ini masih lama ya masih bulan Juni kalau kita mau jujur. Yang buru-buru ini kan sebetulnya adalah yang masalah penyelenggara,” ujarnya.

Dede menjelaskan proses terkait penyelenggara Pemilu, termasuk pembentukan panitia seleksi (pansel) dan penjaringan calon, berada di ranah pemerintah. Karena itu, Komisi II DPR tidak dapat menentukan proses tersebut berjalan lebih cepat tanpa adanya usulan dari pemerintah.

“Nah, penyelenggara itu bolanya bukan di DPR. Di pemerintah. Mulai pansel, mulai calon. Jadi bukan di kami. Bolanya di pemerintah. Kalau pemerintahnya belum siap, ya kita mau bilang apa? Kan kita hanya menampung usulan dari pemerintah. Gitu,” katanya.

Dia kembali menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu seharusnya dilihat berdasarkan jadwal tahapan Pemilu yang berlaku. Dede menyebut tahapan Pemilu baru dimulai pada Juni 2027 sehingga masih tersedia cukup waktu untuk membahas dan menyusun regulasi tersebut.

“Jadi konteksnya supaya tidak salah arti undang-undang Pemilu itu tahapannya baru bulan Juni 2027. Jadi masih panjang, masih banyak waktu,” tutur Dede.

Dede mengatakan dorongan agar pembahasan RUU Pemilu dipercepat muncul karena adanya kebutuhan terkait penyelenggara Pemilu, bukan semata-mata karena tahapan Pemilu sudah akan segera dimulai.

“Kenapa kemarin ramai-ramai pengin dipercepat, pengin dipercepat? Ya karena masalah ini saja. Masalah penyelenggara. Nah, bolanya bukan di DPR, bolanya di pemerintah. Pemerintah mengusulkan nama-nama. Gitu ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan mulai membahas RUU Pemilu secara terbatas.

“RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Dia menjelaskan, DPR belum sempat melakukan kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai politik nonparlemen.

“Kemarin karena beberapa kesibukan, itu kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai non-parlemen itu belum sempat dilakukan,” ujarnya.

Karena itu, Dasco mengatakan DPR akan mulai menyerap aspirasi tersebut pada pekan depan. Menurutnya, masukan dari partai politik nonparlemen penting dalam proses pembahasan RUU Pemilu.

“Nah, sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan, dan kita menyambut kemungkinan pansel dari KPU yang akan dimulai pada bulan Oktober,” kata Dasco.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Barcelona Incar Viktor Gyokeres, Arsenal Bisa Kehilangan Striker Andalan
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Mahasiswa Didorong Perkuat Pengelolaan Sampah di Kampus
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Jalur Logistik Gempa NTT Mulai Terbuka, Perindo Bergerak Distribusikan Bantuan ke Wilayah Terisolir
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Dul Jaelani dan Tissa Dipertanyakan Tak Hadir di Istana Negara Saat HUT ke-81 RI, Maia Estianty Beri Jawaban Mengejutkan Ini
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Biaya Haji Naik 22,8% pada 2027, Jadi Rp107 Juta per Orang
• 22 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.