Polda Sulteng musnahkan 157.308 material regident kendaraan usang

antaranews.com
10 jam lalu
Cover Berita

ANTARA - ANTARA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah memusnahkan dan menghapus Barang Milik Negara (BMN) berupa material registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor yang sudah usang atau kadaluarsa dan tidak lagi digunakan. Direktur lalu lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Agung Tri Widiantoro usai pemusnahan di Kota Palu, Rabu (19/8) menyebut, jumlah material yang dimusnahkan sebanyak 157.308 keping terdiri atas surat izin mengemudi (SIM), blanko mutasi ranmor dan sticker pengesahan. (M. Izfaldi/Agha Yuninda Maulana/Roy Rosa Bachtiar)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Simak Potret Seo Kang Joon dan Ahn Eun Jin di Poster Drakor A Love Other Than Yours
• 36 menit lalubeautynesia.id
thumb
MA Larang Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi Vonis Bebas
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Tentara Israel Serang Kafe di Gaza, 6 Warga Palestina Tewas
• 15 jam laludetik.com
thumb
Sepotong Kaki Korban Mutilasi Saepul Ditemukan di Kali Grogol Depok
• 13 jam laludetik.com
thumb
Pramono Sebut Polusi Udara Jakarta Tidak Akan Selesai jika PLTU Masih Diizinkan Beroperasi
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.