Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap akal-akalan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv menerima gratifikasi.
Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk memperoleh uang, termasuk dengan meminta sponsor bagi bisnis fesyen anaknya.
Advertisement
KPK menduga total gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp 20,7 miliar selama menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018. Haniv kini telah ditahan KPK sebagai tersangka.
Salah satu dugaan cara yang dilakukan Haniv terjadi pada 2016. Saat itu, ia mengirim surat elektronik kepada bawahannya yang menjabat kepala kantor untuk meminta dicarikan sponsor acara peragaan busana anaknya, FP.
Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus wajib pajak, baik di Jakarta maupun luar Jakarta. Perusahaan yang merespons kemudian mengirimkan uang sponsor langsung ke rekening anak Haniv.
Dari perusahaan wajib pajak di Jakarta, uang yang diterima mencapai sekitar Rp 400 juta. Sementara dari perusahaan di luar Jakarta, nilainya sekitar Rp 300 juta.
KPK sebelumnya menyebut penerimaan yang berkaitan dengan bisnis fesyen anak Haniv mencapai sekitar Rp 804 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk menunjang bisnis fesyen tersebut.




