DJP Bongkar Sindikat Meterai Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Polda Metro Jaya sukses membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi secara luas di lima wilayah provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus ini dinilai mampu mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp 1 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pembongkaran sindikat ini merupakan hasil investigasi bersama atau joint investigation yang ditindaklanjuti dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pemalsuan dan perdagangan meterai tanpa izin.

Operasi penegakan hukum dan penyelidikan intensif tersebut dilangsungkan dalam kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Dari serangkaian penggerebekan, aparat keamanan mengamankan berbagai barang bukti krusial, mulai dari mesin produksi khusus, bahan baku meterai, ribuan keping meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, hingga berbagai peralatan pendukung operasional sindikat.

Dalam proses penyidikan lebih lanjut, petugas turut menyita tiga gulungan kertas bahan baku utama. Setiap gulungan tersebut diperkirakan memiliki kapasitas cetak untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu.

Selain itu, penyidik mencatat sebanyak 4.007.334 keping meterai palsu telah berhasil dijual oleh sindikat tersebut ke pasaran. Praktik curang ini tercatat menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp 40,07 miliar.

Sementara itu, mesin produksi yang turut disita di lokasi diestimasikan mampu menghasilkan sekitar 900.000 keping meterai palsu dalam kurun waktu satu tahun. Penyitaan mesin cetak ini dihitung dapat mencegah potensi tambahan kerugian negara sekitar Rp 9 miliar.

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut,” ujar Bimo dalam keterangan resminya, Rabu (19/8).

Bimo menjelaskan, dokumen yang bea meterainya tidak dibayar atau kurang dibayar secara sah tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses peradilan di pengadilan sebelum kewajiban pajak tersebut dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat,” tambahnya.

Ancaman Pidana Berat bagi Pelaku

Proses hukum terhadap para pelaku sindikat ini ditangani dengan merujuk pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen serta pengedar meterai palsu dijerat dengan Pasal 24 dan Pasal 25 yang membawa ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun serta denda maksimal Rp 500 juta.

Sementara itu, para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan meterai bekas pakai atau hasil rekondisi dijerat dengan Pasal 26, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun serta denda maksimal Rp 200 juta.

Menanggapi kasus ini, pihak DJP mengimbau masyarakat agar senantiasa teliti dan memastikan bahwa meterai yang dibeli dan digunakan merupakan produk resmi yang masih berlaku serta belum pernah dipakai sebelumnya. Guna menghindari risiko kerugian finansial maupun jerat hukum, masyarakat diminta membeli meterai melalui saluran distribusi resmi yang telah ditunjuk pemerintah serta tidak tergiur dengan penawaran harga yang tidak wajar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan. Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum,” pesan Bimo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penanganan Gempa NTT, Anggota DPR Kritik Koordinasi Pusat dan Daerah
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Hadir Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo Raih Rekor MURI
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Insentif Motor Listrik Turun Jadi Rp 3 Juta/Unit, Purbaya Buka Suara
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Salut! Viral Kalah Lomba Sepeda Hias saat Perayaan HUT RI ke-81, Bocah SD Pilih Jualan Kopi Keliling Tuai Pujian
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Waka MPR Dorong Revisi UU TPPO dan Tata Kelola PMI Lebih Baik
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.