Waka MPR Dorong Revisi UU TPPO dan Tata Kelola PMI Lebih Baik

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kini bertransformasi menjadi kejahatan siber transnasional berkedok korporasi yang makin canggih. Untuk membendung ancaman yang menyasar anak bangsa ini, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO didesak untuk segera direvisi.

"Penguatan perlindungan menyeluruh harus diwujudkan dan menyentuh akar rumput. Selain itu, UU TPPO harus segera direvisi untuk memperkuat tata kelola Pekerja Migran Indonesia," ujar Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam pernyataannya, Rabu (19/8/2026).

Hal itu dikatakan Lestari saat membuka diskusi bertema Penguatan Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk Pencegahan TPPO dan Soft Launching Rumah Migran dan Care Economy NasDem (RM-CEN), hari ini.

Diskusi yang dimoderatori Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI, Nur Amalia, ini menghadirkan tiga narasumber utama. Mereka adalah Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, Direktur Siber Pelindungan PMI Kementerian P2MI/BP2MI Brigjen Pol. Nur Romdhoni, serta Jurnalis Kompas, Sonya Hellen. Turut hadir Ketua Bidang Migran DPP Partai NasDem, Eva Kusuma Sundari, sebagai penanggap.

Menurut sosok yang akrab disapa Rerie ini, UU TPPO yang ada saat ini sudah tak mampu mengejar evolusi kejahatan. Saat ini, TPPO telah bertransformasi menjadi kejahatan white collar dan industri siber transnasional yang menggunakan struktur korporasi.

Merujuk data International Organization for Migration (IOM) 2026, tercatat ada 2.908 korban TPPO di Indonesia yang mayoritas merupakan perempuan dan anak-anak. Karena itu, Rerie mendesak amandemen UU TPPO guna memperkuat pasal-pasal perlindungan yang ada, mengingat instrumen saat ini masih berfokus pada penanganan pascakejadian.

"UU TPPO masih berfokus pada instrumen pidana pascakejadian dan belum menyentuh akar sosiokultural. Padahal, ekosistem TPPO saat ini digerakkan oleh korporasi lintas negara," ujar Rerie.

Ia juga menekankan pentingnya integrasi patroli siber lintas negara dalam tata kelola PMI, lantaran instrumen konvensional tak lagi didesain untuk menangkal operasi algoritmik. Di tengah kelemahan sistem pengawasan lintas lembaga, peluncuran Rumah Migran dan Care Economy (RM-CEN) oleh Partai NasDem diharapkan menjadi inovasi perlindungan baru.

Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai kejahatan perdagangan orang merupakan kejahatan yang terorganisir dengan baik, sehingga korbannya bisa dengan mudah diisolasi. Menurutnya, kejahatan tersebut melibatkan berbagai lapisan kewenangan, mulai dari tingkat desa, pemerintah daerah, Imigrasi, polisi, dan sejumlah lapisan pemangku kepentingan.

"Ini harus diatasi dengan gerakan bersama setiap warga negara dan UU TPPO yang kuat sebagai alat untuk mengatasi tindak kejahatan perdagangan orang yang terus terjadi," ujar Willy.

Direktur Siber Pelindungan PMI, Brigjen Pol. Nur Romdhoni, menyebut sindikat scammer perdagangan orang banyak beroperasi di Myanmar dan Kamboja. Sepanjang 2026, tercatat ada 229.618 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri dan 2.214 di antaranya terjerat kasus.

Menurutnya, kasus ini terjadi karena perbedaan aturan hukum antarnegara. Ia mencontohkan di Arab Saudi, di mana warga Indonesia masuk memakai visa wisata untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Padahal, Indonesia sudah menyetop penempatan PRT ke sana sejak 2015.

"Praktik itu di Arab Saudi legal," ujar Romdhoni.

Ia pun memperkirakan jumlah PMI yang tidak tercatat di luar negeri sebenarnya jauh lebih banyak dari data resmi. Banyaknya jalur pemberangkatan non-prosedural membuat keberadaan mereka sulit dipantau, sehingga potensi kasus kejahatan yang tidak terlaporkan diperkirakan jauh lebih besar.

Wartawan Kompas Sonya Hellen mengungkapkan pengalamannya dalam berbagai kasus tindak perdagangan orang. Menurut Sonya, berbagai modus mulai dari janji menjadi pekerja di luar negeri, dijadikan pengantin di China, hingga dieksploitasi yang menyebabkan penderitaan berlapis, mewarnai kasus-kasus perdagangan orang.

"Apakah kita sudah merdeka dari praktik perdagangan orang yang masih terjadi hingga saat ini?" ujar Sonya.

Berbagai kasus yang menimpa perempuan dan anak tersebut sangat memprihatinkan. Menurutnya, maraknya kejahatan ini tidak terlepas dari keterlibatan warga bangsa kita sendiri.

"Kalau mau benar-benar merdeka, mulailah dengan menyelamatkan anak bangsa ini," ujar Sonya.

Ketua Bidang Migran DPP Partai NasDem Eva Kusuma Sundari juga mengungkapkan bahwa pekerja migran itu mendapatkan ancaman yang luar biasa. Selain itu, ancaman yang sama juga diderita oleh para pekerja rumah tangga di dalam negeri.

Karena itu, NasDem menggerakkan struktur partai dari tingkat DPC hingga DPW untuk memetakan masalah sekaligus menilai potensi kerawanan TPPO di wilayah masing-masing. Langkah ini diambil agar upaya pencegahan dan pemulihan bisa dilakukan lebih cepat dan menyasar akar masalah.

Menurut Eva, penanganan perdagangan orang membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Sinergi ini penting untuk menyelamatkan warga negara dari kejahatan perdagangan orang.

Wartawan senior Usman Kansong menilai pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah mengapa perbudakan modern justru kian parah meski payung hukumnya telah tersedia. Ia menegaskan, penanganan TPPO bahkan telah ditopang oleh badan khusus yang kewenangannya ditingkatkan setingkat kementerian.

"Jangan-jangan diam-diam kita menormalisasi, kita sudah banal dengan TPPO," ujar Usman.

Usman menilai perbudakan modern akan terus berulang selama kemiskinan belum berhasil ditanggulangi. Menurutnya, normalisasi terhadap kejahatan ini sulit dihentikan selama negara belum mampu menyediakan lapangan kerja yang layak.

"Ketika kita bersepakat perlu revisi UU TPPO, bisakah penanggulangan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja masuk di dalamnya, sebagai bagian dari penanggulangan dan pencegahan TPPO," pungkas Usman.




(prf/ega)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BI Catat Uang Primer Tumbuh 18,3 Persen pada Juli 2026
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Lanjut atau Wassalam, Dinasti Jokowi Akan Ditentukan di Pemilu 2029
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kemenhaj Buka Seleksi Petugas Haji 2027 di Bidang Kesehatan, Pendaftaran Mulai 20 Agustus
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Lima Hari di NTT, Mendagri Pastikan Negara Hadir untuk Korban Gempa
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Dugaan Korupsi Fiktif Rp2,7 Miliar, Mantan Dirut PDAM Pekalongan Ditahan
• 15 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.