JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan keempat Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), sempat diwarnai perdebatan hingga hakim tunggal I Ketut Darpawan memukul palu persidangan.
Situasi itu terjadi saat ahli hukum yang dihadirkan Roy Suryo, Didit Wijayanto, berdebat dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perdebatan bermula ketika Didit menjelaskan soal keadilan bagi tersangka dan pelapor dalam proses praperadilan.
Baca juga: Ahli Roy Suryo Dipotong Jaksa Saat Bicara, Refly Harun Protes: Nanya tapi Motong
Kejaksaan beberapa kali menyela penjelasan Didit karena menilai jawaban yang diberikan belum menjawab pertanyaan secara jelas.
Didit mengaku telah menjawab pertanyaan tersebut berulang kali, tetapi pihak turut termohon tetap mempertanyakan penjelasannya.
KOMPAS.com/Muhammad Wildan Alghofari Kubu Roy Suryo Persoalkan Status Tersangka di Tengah Pelimpahan Perkara dalam sidang praperadilan, Rabu (19/8/2026)
Situasi semakin gaduh hingga kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, ikut memprotes pihak turut termohon.
“Ini kami (pihak pemohon) protes ya, ini (pihak turut termohon) nanya tapi motong, nanya tapi motong,” ujar Refly.
Hakim Pukul Palu Persidangan Tenangkan Suasana
Melihat perdebatan tersebut, hakim I Ketut Darpawan kemudian memukul palu untuk menghentikan kegaduhan di ruang sidang.
“Jangan seolah-olah tidak ada saya di sini, tidak usah bertengkar di sini ngapain, ada hakimnya,” ujar I Ketut.
Baca juga: Kubu Roy Suryo dan Kejaksaan Berdebat di Ruang Sidang, Hakim: Tak Usah Bertengkar di Sini
Hakim mengingatkan seluruh pihak agar menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.
Teguran itu disampaikan setelah ahli hukum dan pihak turut termohon beberapa kali saling menyela dalam pembahasan mengenai praperadilan.
Didit Menjelaskan Duduk Perkara
Usai persidangan, Didit menjelaskan bahwa perdebatan tersebut berkaitan dengan pandangannya mengenai praperadilan sebagai ruang untuk mencari keadilan.
Didit menilai tersangka tetap harus memiliki kesempatan menguji proses hukum apabila terdapat dugaan kesalahan dalam penyidikan.
“Saya sudah jawab dan berulang-ulang, tapi dia (pihak turut termohon) bilang (saya) belum jawab,” ujar Didit kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Keempat Roy Suryo