Bareskrim Polri membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pengantin pesanan ke China. Wanita yang menjadi korban mulanya dijanjikan Rp 10 juta per bulan setelah menikah namun malah disiksa oleh suami dan dijadikan asisten rumah tangga (ART).
Pengungkapan ini berawal dari laporan korban berinisial ULS pada Januari 2025 hingga polisi menetapkan para tersangka. Berikut fakta-faktanya:
1. Dua Orang Jadi TersangkaDirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengatakan dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diduga merekrut perempuan WNI untuk dinikahkan dengan warga negara China.
"Tersangka CA adalah perempuan berusia 25 tahun berperan sebagai perekrut korban, memperkenalkan korban kepada calon suami warga negara Tiongkok, membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen pemberangkatan korban ke Tiongkok dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 20 juta," kata Nurul dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2026).
Sementara itu, tersangka FU berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin atau penghubung komunikasi korban dengan WN China.
"Tersangka FU, laki-laki usia 59 tahun, berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus menghubungkan antara calon suami dengan pihak korban dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 5 juta," sambungnya.
Nurul membeberkan bahwa para pelaku mengiming-imingi korban dengan gambaran kehidupan layak di luar negeri. Korban dijanjikan uang tunai Rp 25 juta hingga uang bulanan Rp 10 juta.
"Modus operandinya yaitu menawarkan kepada korban, memberikan gambaran mengenai kehidupan yang lebih layak apabila bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok tersebut," ungkapnya.
"Kemudian kepada korban juga dijanjikan memperoleh uang sebesar Rp 25 juta setelah pernikahan dan akan mendapatkan Rp 10 juta setiap bulannya ketika berada di Tiongkok," lanjut Nurul.
Nurul menyebut korban memang menerima uang Rp 25 juta di awal. Namun uang bulanan yang dijanjikan tidak pernah diberikan.
(lir/lir)





