Kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono memasuki babak baru. Bareskrim Polri berencana menuntaskan perkara tersebut melalui jalur restorative justice (RJ).
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan langkah tersebut menjadi tindak lanjut setelah sanksi adat telah dijalani Pandji. Dengan demikian, perkara yang sebelumnya bergulir melalui proses hukum akan diarahkan menuju penyelesaian yang mengedepankan pemulihan.
“Nanti akan kita lakukan proses restorative justice karena sudah ada didahulukan dari sanksi adat,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga: 'Gak Bisa Jadi Jagoan Sendiri', Pramono Sebut Jakarta Butuh Support Partai AHY
Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan keadaan dan hubungan yang terdampak tindak pidana.
Prosesnya dapat dilakukan melalui dialog dan mediasi yang melibatkan korban, pelaku, serta pihak terkait, bukan semata-mata berujung pada hukuman atau pemenjaraan.
Deddy menyebut perkara tersebut pada dasarnya telah selesai setelah Pandji memenuhi sanksi adat yang dijatuhkan dalam proses penyelesaian bersama masyarakat Toraja. Langkah Bareskrim ini juga sejalan dengan harapan Pandji yang sebelumnya berharap penyelesaian adat dapat menjadi pijakan untuk menuntaskan perkara secara RJ.
Harapan itu disampaikan Pandji saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 9 Maret 2026. Ia berharap proses adat yang telah ditempuh bersama masyarakat Toraja dapat menjadi dasar penyelesaian kasus yang dilaporkan ke kepolisian.
Baca Juga: Hujan Dadakan Guyur Jakarta, Pramono: Berkali-kali Saya Sampaikan...
Adapun perkara ini berawal dari laporan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri pada November 2025. Materi yang dipersoalkan berasal dari pertunjukan komedi Messake Bangsaku yang dibawakan Pandji pada 2013. Salah satu bagian pertunjukan membahas tradisi pemakaman masyarakat Toraja, Rambu Solo.
Persoalan kembali mencuat setelah potongan video dari materi tersebut beredar lagi pada akhir 2025 hingga awal 2026. Kemunculan kembali video itu kemudian memicu protes dari Aliansi Pemuda Toraja dan masyarakat adat Toraja.
Pandji pun sempat dipanggil dan diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA tersebut. Pandji sempat mendatangi Tanah Toraja untuk berdialog secara langsung dan mengikuti proses adat.
Dalam sidang adat yang berlangsung di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja, pada Februari 2026, Pandji dijatuhi sanksi berupa penyerahan 1 ekor babi dan 5 ekor ayam dengan warna bulu tertentu.
Dalam proses tersebut, Pandji juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada 32 perwakilan wilayah adat Toraja. Ia mengakui ketidaktahuannya dan mengikuti seluruh prosesi adat secara kooperatif.





